Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam sidang yang digelar pada Rabu 14 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, Rijatono Lakka terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama," kata Dennie saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 14 Juni 2023.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara kepada Rijatono Lakka.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Dennie.
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa Rijatono Lakka berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tak ada hal meringankan yang dipertimbangkan hakim.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Rijatono mengatakan akan pikir-pikir.
Rijatono Lakka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan hakim hari ini, sama dengan tuntutan jaksa KPK dalam persidangan sebelumnya, pada Selasa 6 Juni 2023.