Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Perbaikan yang Dilakukan Kemenkes Pasca-Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan harus ada langkah yang dapat memberikan efek jera agar tak terjadi lagi kekerasan di layanan kesehatan.

11 April 2025 | 16.30 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, 6 Februari 2025. Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Perbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, 6 Februari 2025. Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyesalkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran atau Unpad Bandung. Menurutnya harus ada langkah yang dapat memberikan efek jera agar segala bentuk kekerasan tidak lagi terjadi di lingkungan layanan kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Salah satunya pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) pelaku. "Saya juga mengucapkan turut sedih kepada keluarga dari korban dan berikutnya kita harus ada perbaikan," ujar Budi ketika ditemui wartawan seusai bertemu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat, 11 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menyebutkan salah satu perbaikan yang dilakukan yakni dengan dibekukannya tindakan anastesi di Unpad dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hal itu untuk melihat kekurangan yang harus diperbaiki. "Kalau kita perbaiki sambil jalan kan susah. Maka freezed (dibekukan) dulu satu bulan, perbaiki seperti apa," ucap dia.

Budi juga memastikan pihaknya akan mencabut STR dan SIP tenaga kesehatan yang melakukan tindak kekerasan. Ia menjelaskan hal itu untuk memberikan efek jera bagi para tenaga kesehatan yang melakukan tindak kekerasan.  "Ini harus ada efek jera. Kan sering terjadi (contoh) di Undip kan kasus bunuh diri (akibat perundungan) terjadi tapi nggak pernah ada efek jera. Jadi orang melakukan terus karena melihat ini hal biasa. Jadi kami pastikan STR, SIP-nya dicabut. Karena sesuai undang-undang yang baru kewenangan sekarang kan di Kemenkes. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi," ucap dia menegaskan. 

Budi menambahkan Kementerian Kesehatan juga akan mewajibkan semua mahasiswa yang akan menjadi peserta PPDS harus mengikuti tes kesehatan jiwa dan setiap tahun harus kembali mengikuti tes tersebut. 

"Ini kan bisa dicegah. Ini kan masalah kejiwaan mental. Nah sekarang Kemenkes akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu. Dan karena mereka kan tekanannya banyak, under lot of pressure, sehingga setiap tahun harus tes mental. Dengan begitu kita bisa melihat kalau ada yang anxiety, cemas, depresi, bisa ketahuan dan dibimbing," ungkap dia. 

Sebelumnya, seorang dokter residen peserta PPDS FK Unpad, Priguna (PAP), 31 tahun, diduga memerkosa anak dari seorang pasien RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung. Tersangka membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya. 

 



 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus