Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki wacana mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan sejak tahun lalu. Perubahan sistem kelas ini sontak membuat publik kaget. Namun, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. KRIS diberlakukan sebagai upaya pemerintah menyederhanakan layanan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi itu bukan dihapus, standar-nya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Permenkes-nya (Peraturan Menteri Kesehatan), sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi, pada 14 Mei 2024. "
Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang diberlakukan pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, setiap kelas BPJS Kesehatan memiliki dua perbedaan utama sebagai berikut, yaitu:
Tarif Iuran
Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI mempunyai besaran iuran berbeda. Biaya iuran kelompok PPU dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Selain itu, iuran untuk kelompok PPU juga memiliki batas maksimal upah, yaitu Rp12 juta.
Sementara itu, golongan peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) memiliki ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:
- Kelas 1 seharga Rp150.000 untuk setiap peserta per bulan;
- Kelas 2 seharga Rp100.000 untuk setiap peserta per bulan; dan
- Kelas 3 seharga Rp35.000 untuk setiap peserta per bulan. Peserta yang mendaftar kelas 3 mendapatkan subsidi sebesar Rp7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp42.000.
Bagi masyarakat yang tidak mempunyai pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, dan 3. Selain itu, jika masyarakat tergolong miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan pemerintah.
Pelayanan dan Fasilitas
Sama seperti tarif iuran, fasilitas dan pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 juga berbeda, yaitu:
- Kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap yang ditempati sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan;
- Kelas 2 mendapatkan ruang rawat inap yang ditempati sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan; serta
- Kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap yang ditempati sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.
Setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dari faskes yang bermitra dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun, pelayanan tersebut meliputi konsultasi tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan obat non-formularium nasional.
RACHEL FARAHDIBA R | MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI