Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Perlindungan data pribadi di Indonesia dinilai masih lemah.
PeduliLindungi tak seaman di negara-negara lain dalam menjamin keamanan data.
RUU PDP masih tak kunjung diundangkan.
JAKARTA — Ketiadaan jaminan perlindungan data pribadi dinilai menjadi alasan utama kemunculan PeduliLindungi dalam laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat terkait dengan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia 2021, sehingga muncul anggapan bahwa PeduliLindungi melanggar HAM. Meski dinilai banyak berkontribusi dalam penanggulangan pandemi Covid-19, aplikasi ini tidak seaman aplikasi serupa di negara lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah negara tetangga memiliki perangkat penelusuran Covid-19. Mulai dari TraceTogether di Singapura, COVIDSafe di Australia, hingga Smart Management System di Korea Selatan. Sistem dikembangkan untuk melacak pergerakan warga dengan keterkaitan untuk penanggulangan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa negara-negara itu memiliki dasar hukum yang mapan untuk melaksanakan pelacakan berdasarkan data pribadi. Hal ini yang menjadi perbedaan mendasar dengan Indonesia.
"Mereka kan memiliki hukum perlindungan data pribadi yang bisa menjadi dasar ketika terjadi pelanggaran. Maka kemudian publik, warga negara, subyek data itu, harus mengadu ke mana," kata Wahyudi, kemarin, 18 April.
Perlindungan data pribadi itu juga mencakup proses mitigasi yang harus dilakukan hingga bentuk pemulihan yang mungkin bisa didapatkan jika terjadi pelanggaran. Karena itu, wajar jika negara-negara tersebut bisa mengantisipasi pembuatan aplikasi tracing dengan perangkat kebijakan untuk melindungi warga negara sebagai subyek data.
Pengunjung mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Mall Kota Kasablanka di Jakarta, 10 Agustus 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Di Indonesia, tak ada rujukan yang memadai perihal bagaimana seharusnya data pribadi itu dikelola. Dasar hukum dalam konteks pemrosesan data pribadi itu sendiri pun tak ada. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini saja pembahasannya masih tertahan di DPR, meski telah lama masuk daftar Program Legislasi Nasional.
Apalagi di Indonesia, data itu disimpan di satu pusat data tertentu. Data itu dikumpulkan dan diproses di Pusat Data Nasional. "Artinya, ada potensi pihak lain untuk masuk dan mengakses data itu sangat terbuka. Berbeda jika data disimpan di ponsel si pengguna," kata Wahyudi.
Hal senada diungkapkan oleh epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman. Dicky mengakui sistem yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia dalam PeduliLindungi sudah cukup efektif dalam menekan penyebaran kasus. Hal ini, kata dia, sama bagusnya dengan sistem COVIDSafe yang ada di Australia. Namun perbedaan paling mencolok adalah di regulasi yang menaungi perlindungan data pribadi.
"Perlindungan datanya, itu yang dalam undang-undang mereka (Australia) sudah punya. Di Australia dan Singapura, yang memberikan proteksi pada perlindungan data itu. Nah, ini yang saya kira ada perbedaan. Meski ada masyarakat yang sempat protes, tapi setelah dijelaskan bahwa ada undang-undangnya, mereka akhirnya terima," kata Dicky.
Anggota Komisi 1 DPR, Muhammad Farhan. Dok. TEMPO/Nurdiansah
Anggota Komisi I—yang menaungi bidang informatika—DPR, Muhammad Farhan, mengatakan pembahasan RUU PDP saat ini sendiri baru mulai kembali berjalan setelah sempat lama tertunda. RUU ini ia janjikan akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan di komisinya. Dengan status seperti ini, ia mengakui mau tak mau kritik terhadap perlindungan data pribadi akan selalu muncul.
"Kalau perlindungan data selalu jadi topik utama kami setiap kali ada diskusi, terutama karena kami belum meloloskan RUU PDP. Jadi, mau tak mau akan selalu dibahas," kata Farhan.
Eks staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang hukum, Henry Subiakto, sebelumnya sempat mengatakan bahwa PeduliLindungi terinspirasi oleh aplikasi TraceTogether Singapura dan sudah ada izin dari Kedutaan Besar Singapura. Aplikasi ini ia sebut 100 persen dibuat oleh Telkom dengan Faizal R. Djoemadi. Menurut Henry, Telkom mengembangkan PeduliLindungi dengan lebih canggih dan sudah menjadi aplikasi nasional yang diakui hak ciptanya.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, juga mengatakan PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi ia jamin menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. "Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut data ownership and stewardship," kata Nadia.
EGI ADYATAMA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo