Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi pada Selasa, 21 Februari 2023. Presiden Joko Widodo hadir secara virtual di acara peluncuran yang bertempat di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan tujuan revitalisasi pendidikan vokasi untuk mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari supply-oriented menjadi demand-oriented. Sehingga, kata Nadiem, lulusan pendidikan vokasi mampu menjawab kebutuhan pasar kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nadiem mengatakan strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; serta peningkatan partisipasi dunia kerja.
“Ujung-ujungnya, kunci dari kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokas,” ungkap Nadiem dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan pada Rabu, 22 Februari 2023.
Adapun Nadiem mengatakan revitalisasi pendidikan vokasi diproyeksikan untuk menyiapkan tambahan 58 juta tenaga kerja dengan keterampilan abad ke-21 pada kurun 15 tahun mendatang.
Ruang Lingkup Revitalisasi Vokasi
Revitalisasi pendidikan vokasi memiliki enam ruang lingkup, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022.Pertama adalah perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja, yang memuat struktur, karakteristik, dan persediaan tenaga kerja, hingga kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri. Sistem ini menjadi acuan untuk menyusun perencanaan tenaga kerja.
Adapun lingkup kedua adalah penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan. Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system. Keempat adalah penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling.
Ruang lingkup kelima adalah penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Sedangkan ruang lingkup keenam adalah peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika keenam hal tersebut dapat dipenuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” ujar Nadiem.
Salah satu upaya Kemendikbudristek untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan vokasi adalah peluncuran dua episode Merdeka Belajar yang secara spesifik berfokus pada pendidikan vokasi, yakni SMK Pusat Keunggulan dan Kampus Merdeka Vokasi.
Pilihan Editor: Berbagai Hasil Riset Dosen UII yang Sempat Dinyatakan Hilang
CATATAN:
Artikel ini telah diubah pada Kamis 23 Februari 2023, pukul 05.25 WIB, untuk memperbaiki salah ketik pada judul. Terima kasih.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.