Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Rasio dokter di Indonesia di bawah standar WHO.
Distribusi dokter tidak merata di sejumlah provinsi.
UU Kesehatan yang disahkan pada 2023 membolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia.
KEMENTERIAN Kesehatan berencana membuka izin praktik dokter dan tenaga medis luar negeri di Tanah air. Agenda impor dokter asing itu berpijak pada Undang-Undang Kesehatan, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi berdalih bahwa impor dokter dan tenaga medis asing tersebut merupakan upaya alternatif pemerintah untuk mengatasi kekurangan dokter serta tenaga medis di berbagai daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini dokter dan tenaga medis terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kementerian Kesehatan mencatat hampir 59 persen dokter spesialis di Indonesia berada di Pulau Jawa.
Rencana untuk mengimpor dokter asing itu menuai penolakan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dokter Indonesia Bersatu berpendapat bahwa impor dokter asing berpotensi memicu terjadinya pencurian sampel genom—keseluruhan rangkaian struktur deoxyribonucleic acid (DNA) di dalam sel—masyarakat Indonesia, lalu diboyong ke luar negeri.
Juru bicara IDI, Mahesa Paranadipa Maikel, mengakui Indonesia masih kekurangan dokter dan tenaga medis. Tapi ia menekankan keamanan data kesehatan nasional mesti terjaga ketika pemerintah merealisasi impor dokter asing. Mahesa juga menilai masalah utama saat ini adalah distribusi dokter dan tenaga medis tidak merata. Dengan demikian, pemerintah semestinya berkonsentrasi membenahi distribusi dokter lebih dulu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo