Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKS Pilih Gunakan 8 sebagai Nomor Urut di Pemilu 2024

Aboe menjelaskan, penggunaan nomor urut lama bakal memudahkan PKS kala menggelar sosialisasi kepada masyarakat.

14 Desember 2022 | 09.49 WIB

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) dan Sekretaris Jenderal Aboe Bakar Alhabsyi (kiri) setelah konferensi pers pendaftaran gugatan Presidential Threshold 20 persen di Mahkamah Konstisusi, Rabu, 6 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Umum membolehkan partai politik yang lolos pada 2019 menggunakan nomor urut lama atau ikut diundi. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsyi, menyebut partainya bakal menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yakni nomor 8.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai pemilu 2019, yaitu untuk PKS tetap nomor urut 8,” kata Aboe dalam keterangannya, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan, penggunaan nomor urut lama bakal memudahkan PKS kala menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Di sisi lain, kata dia, PKS menghadirkan lambang baru yang lebih fresh dengan tujuan lebih mudah dikenal dan diterima publik.

Selain itu, Aboe menilai opsi menggunakan nomor urut lama ini sekaligus memberikan pendidikan politik ke masyarakat ihwal identitas partai.

“Menurut kami, ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik,” ujarnya.

Kendati demikian, Aboe menyebut ada hal yang lebih utama daripada nomor urut. Menurut dia, PKS mesti bisa memberikan sentuhan yang substantif sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Agar PKS dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, melalui peningkatan kinerja dan kiprah partai dan para kader, baik di parlemen maupun di pemerintahan,” kata dia. 

Dinilai Tidak Adil

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menyebut penerbitan Perpu diperlukan untuk mengakomodasi hal-hal yang belum diatur dalam UU Pemilu, seperti daerah pemilihan dan kursi di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Kendati demikian, Nisa mengatakan Perpu Pemilu turut mengatur hal lain yang tidak dalam kondisi memaksa, seperti nomor urut parpol. Dalam Perppu Pemilu, parpol yang lolos pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu bisa memilih untuk menggunakan nomor urut yang sama pada 2019 atau mengikuti undian.

“Menurut saya ini malah membuat ketidakpastian. Harusnya ada kepastian pengaturan,” kata Nisa kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.

Adapun sidang pleno KPU mulanya menyatakan nomor urut parpol hanya ditentukan berdasarkan undian. Menurut Nisa, keputusan ini bukan tanpa alasan. Dia menyebut pengundian nomor urut dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada peserta Pemilu.

“Titik start antar peserta Pemilu harus sama. Kalau seperti ini diaturnya, artinya partai di parlemen lebih punya keuntungan dibandingkan partai non-parlemen,” ujarnya.

Dia menjelaskan, jika parpol parlemen tidak ikut undian, maka parpol tersebut mendapatkan keuntungan karena sudah bisa membentuk citra alias branding. Musababnya, kata dia, parpol parlemen nomor urutnya sama dengan Pemilu sebelumnya.

Jika nomor urut parpol tidak diundi, dia melanjutkan, maka partai baru tidak mendapatkan perlakuan yang sama. “Karena jadinya mereka hanya dapat nomor sisa. Dengan diundi itu memberikan kesempatan yang sama,” kata dia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus