Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Klaim Sepakati Pengembalian Penyidik KPK

Kepolisian semula menyatakan tak menarik balik penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti dari KPK.

6 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap (kanan) mendampingi Jaksa Penyidik,Yadin Palebangan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 31 Januari lalu. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia menerima pengembalian Komisaris Rossa Purbo Bekti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan kepolisian ihwal pengembalian penyidik tersebut. "Kompol Rossa memang sudah dikembalikan ke kepolisian, juga sudah ada pembicaraan pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo di Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Argo tak menjelaskan alasan KPK mengembalikan penyidik Rossa ke instansi asalnya. Namun ia memastikan bahwa pengembalian penyidik kepolisian yang diperbantukan di suatu lembaga bukan suatu masalah. Menurut Argo, Rossa akan diberi tugas tertentu di kepolisian. Ia tak menjelaskan posisi yang disiapkan untuk Rossa setelah balik ke kepolisian. "Tentunya akan kami gunakan anggota tersebut tenaganya untuk kepolisian. Tidak masalah, kan yang di KPK juga masih banyak anggota lainnya," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan Polri menerima kembali Rossa untuk bertugas di Korps Bhayangkara hanya berselang sehari setelah pimpinan KPK mengakui memulangkan penyidik tersebut. Sebelumnya, Argo mengatakan bahwa kepolisian tidak pernah meminta Rossa ditarik dari KPK. Argo juga mengatakan lembaganya akan menunggu hingga masa tugas Rossa di KPK berakhir pada September 2020. Sumber Tempo menyebutkan kepolisian bahkan sempat menyurati KPK yang menyatakan tak menarik Rossa ke korpsnya.

Dua hari lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim keputusan pimpinan lembaga antirasuah mengembalikan Rossa ke kepolisian diteken pada 22 Januari. Ia mengatakan surat keputusan pemberhentian Rossa ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK. Pemberhentian Rossa berbarengan dengan Indra, penyidik Polri lainnya.

Selain memulangkan penyidik Polri, pimpinan mengembalikan dua jaksa, Sugeng dan Yadyn Palebangan, ke Kejaksaan Agung. "Sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020. Penghadapan kedua penyidik KPK ke Polri sama dengan proses pengembalian dua jaksa ke Kejaksaan RI," kata Firli.

Pemulangan Rossa ke Polri menjadi polemik karena pimpinan KPK tak menjelaskan alasan pengembaliannya. Meski pimpinan KPK mengklaim sudah mengembalikan Rossa ke kepolisian, Wadah Pegawai KPK menyebut Rossa tidak pernah mendapat surat keputusan pemberhentiannya. Rossa pun masih menjalankan tugas di KPK seperti biasa hingga kemarin. Rossa baru tahu bahwa ia dikeluarkan karena tak bisa lagi menggunakan kartu akses untuk masuk ke gedung KPK.

Rossa adalah salah satu penyidik yang ikut melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Kasus itu juga menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga kini masih belum berhasil ditangkap. Sesaat setelah OTT, tim tersebut berupaya menggeledah kantor PDI Perjuangan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, tapi gagal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan semua kartu milik penyidik yang diberhentikan sudah diblokir sehari sebelum menerima surat keputusan. Ia menyebutkan pemblokiran kartu akses sebelum turunnya SK pemberhentian merupakan prosedur operasional standar di KPK.

Menurut Alex, alasan pimpinan mengembalikan Rossa ke instansi asalnya adalah untuk menjaga hubungan KPK dengan kepolisian. Ia menyebutkan pengembalian itu adalah hal yang lazim. "Sepertinya normal-normal saja, tidak harus 10 tahun. Banyak kok KPK mengembalikan pegawai yang belum selesai masa jabatannya," ujar Alex.

Ihwal peran Rossa dalam operasi penangkapan Wahyu Setiawan, Alexander mengatakan penyidik tersebut hanya sebagai perbantuan. "Pada saat penyelidikan, dia diperbantukan pada saat OTT (operasi tangkap tangan) kegiatan. Dia bukan tim penyelidik. Memang kalau di KPK itu tim satgasnya kami peringkat jadi sekitar 6-7 orang. Saat kegiatan di luar, butuh tenaga banyak. Kami mengeluarkan surat penugasan, yang bersangkutan ikut di situ, tetapi bukan tim penyelidik," katanya. DEWI NURITA | ROSSENO AJI NUGROHO | MAYA AYU PUSPITASARI


Polisi Klaim Sepakati Pengembalian Penyidik KPK

 
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus