Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kasus tindakan anarkis masyarakat di Pulau Belitung di perusahaan perkebunan sawit Grup Sinar Mas, PT Foresta Lestari Dwikarya, mulai dilakukan proses hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian telah mengamankan 11 orang terduga pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penganiayaan dalam peristiwa anarkis yang terjadi di PT Foresta Lestari Dwikarya yang berada di Desa Kembiri Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tersangka Martoni mengatakan peristiwa pengrusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya dipicu oleh perusahaan sendiri.
"Perusahaan yang memprovokasi warga sehingga kami melakukan aksi spontan bertindak anarkis," ujar Martoni kepada wartawan saat digiring ke sel tahanan usai konferensi pers di Polda Bangka Belitung, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Martoni mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak perusahaan yang diwakili manager PT Foresta Lestari Dwikarya sebelum peristiwa itu terjadi.
"Kalau tidak ada provokasi tidak mungkin kami bertindak. Kami juga menuntut keadilan atas penangkapan kami dan penanganan kasus ini," ujar Martoni yang juga sebagai koordinator lapangan saat unjuk rasa warga.
Namun Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana membantah jika perusahaan melakukan provokasi sehingga berujung aksi anarkis warga.
Selanjutnya: "Tidak ada provokasi perusahaan....."
"Tidak ada provokasi perusahaan. Peristiwa tersebut dipicu panen kelapa sawit yang dilakukan perusahaan di lokasi lahan yang diklaim milik masyarakat atau sudah di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," ujar dia.
Warga yang protes, kata Nyoman, kemudian datang ke kantor perusahaan untuk meminta penjelasan. Namun saat pertemuan, kata Nyoman, jawaban manager yang tidak memuaskan masyarakat sehingga muncul provokasi berupa perkataan dan tindakan terhadap manager dan aset perusahaan.
"Para pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap manager perusahaan dan saat itu mulai terjadinya aksi pengeroyokan atau pengrusakan terhadap bangunan perusahaan. Kemudian, manager perusahaan dievakuasi dan diamankan oleh kepolisian," ujar dia.
Nyoman menuturkan PT Foresta Lestari Dwikarya diperkirakan mengalami kerugian mencapai R 2 miliar akibat dari tindakan anarkis masyarakat.
"Setelah kejadian, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman video dan keterangan para saksi di lapangan, kami mengidentifikasi para terduga pelaku. Dua kali kami lakukan pemanggilan, tapi mereka tidak hadir. Akhirnya, kami melakukan upaya paksa menjemput para pelaku," ujar dia.
Nyoman menambahkan para pelaku yang diamankan tersebut adalah Martoni alias Roni, Resiman alias Bongkeng, Sonika alias Son, Taupik Khadar, Handi alias Sarihan, Salman alias Sule, Arto, Aruni Wansa alias Malek, Zulkfili alias Zul, Andrin alias Diduk, dan Romelan alias Alan.
"Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang, di antaranya manager perusahaan, satpam, staf dan karyawan serta saksi-saksi yang berada di TKP. Para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.