Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK siang ini. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo menjadi penanggungjawab dalam urusan sengketa pilpres ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pak Prabowo dan saya menunjuk penanggungjawab untuk gugatan ke MK ini akan dikomandoi Pak Hashim Djodjohadikusumo,” kata Sandiaga Uno di kediaman Prabowo, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Kesempatan kubu Prabowo menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan kubu Joko Widodo-Maruf Amin memang tinggal hari ini. Menurut jadwal yang dikeluarkan MK, pendaftaran gugatan Pilpres dibuka pada 21 Mei dan berakhir pada Jumat, 24 Mei 2019.
Setelah pendaftaran, maka kubu Prabowo harus melakukan registrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa paling lambat 11 Juni 2019. Pada tahap ini kubu Prabowo sudah harus melengkapi berkas pemohonan dengan alat bukti, lalu melakukan registrasi pengajuan sengketa ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk pilpres.
Setelah itu, MK bakal menggelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019. Dalam sidang itu, MK akan memutuskan lanjut tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan dan barang bukti yang diajukan.
Sidang pemeriksaan pembuktian akan digelar pada 17 Juni 2019. Agenda sidang yakni pemeriksaan pada pokok perkara, hingga sidang terakhir pada 24 Juni 2019. Pada 25 Juni-27 Juni 2019, MK bakal menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim. MK akan membacakan putusan sengketa pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo itu pada 28 Juni 2019.