Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menanggapi penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. “Kami menghormati proses hukum. Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum,” katanya kepada Tempo melalui pesan pendek pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya bantuan hukum yang diberikan Golkar, Sarmuji menjawab baik partainya dan publik secara umum belum tahu konteks penggeledahannya. “Jadi belum diperlukan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Bandung, dalam dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menggeledah sejumlah tempat di Bandung dalam kasus tersebut. Namun, Fitroh enggan menyebutkan lokasi mana saja yang digeledah KPK. "Tapi bahwa terjadi pengelolaan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar," ujar Fitroh.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dana iklan BJB pada 27 Februari 2025. Perihal informasi adanya aparat penegak hukum atau APH lain yang juga menangani perkara Bank BJB, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.
“Ya, karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau memang terinformasi bahwada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dia mengatakan, keputusan akan diambil apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polda dan/atau Kejaksaan Tinggi Kejati Jawa Barat disebut menangani perkara rasuah di BJB.
Sementara perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata Setyo, adalah wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang didapat Tempo adalah dua petinggi BJB, hingga pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT. CKSB.