Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian, Mensesneg: Kita Perlu Kencangkan Ikat Pinggang dan Penghematan

Prabowo sebelumnya telah memangkas anggaran untuk seminar, studi banding atau perjalanan dinas.

23 Januari 2025 | 20.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak ke India melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 23 Januari 2025. Prabowo akan menghadiri undangan Perdana Menteri Narendra Modi pada perayaan Hari Republik India, 24-26 Januari 2025. Kunjungan ini akan menjadi kunjungan kenegaraan pertama Presiden Prabowo Subianto ke India. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menurut Prasetyo, pemerintah harus lebih selektif untuk kegiatan yang produktif dan berdampak langsung. Sehingga ada konsekuensi penyesuaian anggaran di kementerian dan lembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya pikir adalah sebagaimana Pak Presiden tekankan, kita perlu kencangkan ikat pinggang dan penghematan,“ kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 23 Januari 2025. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra itu mengatakan penghematan ini merupakan semangat bersama Kabinet Merah Putih untuk efisiensi anggaran. Ia mengatakan, seperti disampaikan Prabowo sebelumnya, pemangkasan berlaku untuk seminar, studi banding atau perjalanan dinas. 

“Kalau kita bisa menghemat, kan bisa dipakai sesuatu yang produktif,” ujarnya. 

Beleid untuk berhemat juga pernah dikeluarkan pemerintahan Prabowo sebelumnya. Pada akhir tahun lalu, Prabowo membuat aturan ketat perjalanan dinas luar negeri atau PDLN kepada jajaran kabinet, kepala lembaga, dan kepala daerah seluruh Indonesia. Arahan ini untuk menghemat anggaran kunjungan luar negeri yang berulang kali ditekankan Prabowo.

Dalam surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024, PDLN harus mendapat izin dari presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

“Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan,” bunyi surat yang dilihat Tempo pada Kamis, 26 Desember 2024.

Pemohon PDLN juga wajib melengkapi dokumen seperti kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan. 

Kemudian, pemohon harus memiliki berkas konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri dan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

Lalu melampirkan berkas keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi atau sepenuhnya atau sebagian dari donor dan sponsor.

Selain memperketat aturan, Prabowo juga membatasi jumlah orang yang mengikuti PDLN. Kemensesneg membagi jumlah peserta berdasarkan 14 jenis kegiatan, antara lain tugas belajar, kurir diplomatik, misi olahraga, kunjungan presiden atau wakil presiden, kunjungan menteri atau pimpinan lembaga, forum internasional, pembinaan, misi khusus bidang pengamanan, pameran atau misi kebudayaan dan investasi, pelatihan, studi banding, pertemuan internasional, dan seremoni penghargaan. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus