Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede

Kebijakan presidential threshold 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional akan membatasi jumlah calon presiden di Pilpres 2019.

1 November 2017 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Setya Novanto disaksikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta Jumat (21/7) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Rapat ini diwarnai aksi walk out beberapa fraksi termasuk Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi, Universitas Andalas, Feri Amsari menilai bahwa keputusan presidential treshold (PT) sebesar 20 dan 25 persen adalah cara dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta koalisi partai pendukung pemerintah untuk memastikan pertarungan di pilpres 2019 bisa terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan cara itu, nantinya calon inkumben mendapatkan keuntungan karena bisa memastikan dan mengukur kondisi lawan. "Jadi dia bisa menelusuri isu apa saja yang dibawa oleh lawan politiknya, lalu siapa saja kira-kira pemilihnya. Dan berapa kira-kira jumlah pemilihnya serta strategi apa yang bisa menghambat lawan politiknya," ujar Feri di Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Feri dalam diskusi dengan tema "Polemik Pemilu 2019: Presidential Treshold." Diskusi ini diselenggarakan oleh lembaga swadaya masyarakat Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif.

Persoalan PT kini masih menjadi perdebatan lantaran dinilai sarat kepentingan dan hanya menguntungkan beberapa pihak. Pun hingga kini, PT yang tertera dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 masih menjadi obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Feri juga melanjutkan bahwa PT tersebut merupakan cerminan ketidakpercayaan diri dari Jokowi sebagai presiden inkumben. Indikasi ini, kata Feri, terlihat dari kengototan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri dalam pembahasan undang-undang pemilu dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menarik diri dalam pembahasan di parlemen jika Dewan tidak mengabulkan tuntutan pemerintah. "Sikap itu yang dalam kajian kami memang presiden tidak percaya diri lalu membangun pembatasan (lewat PT)," kata Feri.

Selain itu, Feri juga mengatakan melalui PT 20 dan 25 persen presiden ingin membatasi jumlah calon presiden. "Dia kemudian membangun konsep pembatasan dengan calon lain (melalui PT)," ujarnya.

DPR memutuskan batas ambang presiden (presidential threshold) bagi partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil calon presiden adalah memenuhi 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus