Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pudarlah Impian Haji Sholeh

Penemu harta karun di desa ciburuy, haji sholeh, menggugat pemerintah. keputusan dua pengadilan yang memenangkan penggugat dibatalkan ma.

22 Maret 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IMPIAN Haji Sholeh benar-benar pudar. Apa daya, dalam usia 84 tahun, ia kini hanya tinggal berdoa untuk kelanjutan usianya. Lebih-lebih setelah 55 orang warga Desa Ciburuy, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin pekan lalu mengadu kepada Ketua DPR-RI, R. Kartidjo, di Senayan Jakarta. Kepada Kartidjo warga Desa Ciburuy itu meminta, barangkali masih ada pertimbangan lain dari lembaga legislatif itu terhadap keputusan Mahkamah Agung RI September 1978. Sebab dalam keputusan itu MA telah membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta Raya. Berarti, pupuslah harapan penduduk desa itu untuk mendapat bagian dari harta karun yang pernah ditemukan Haji Sholeh 34 tahun lalu (lihat box). Tentu saja Kartidjo menyesal tak dapat membantu warga Ciburuy itu. Tidak mungkin lagi, karena sudah ada putusan Mahkamah Agung," kata Pimpinan DPR-RI itu. Meskipun sebelumnya Haji Yahya Sudjai, pimpinan delegasi itu, mengungkapkan bahwa warga Desa Ciburuy telah jatuh miskin karena hak milik mereka dijual untuk biaya mengurus harta karun itu selama bertahun-tahun. Penduduk Ciburuy juga gelisah karena kecewa terhadap keputusan Mahkamah Agung itu, kata Sudjai. Harta karun itu menurut delegasi pimpinan Sudjai kini bernilai Rp 5 milyar lebih. Karena itu menurut Sudjai warga desa secara beramai-ramai turut memperjuangkannya dengan harapan selain para penemu akan mendapatkan bagiannya, juga desa secara keseluruhan akan menikmati uang itu. Bahkan Makmun, Kepala Desa Ciburuy sekarang, turut merestui perjuangan warganya setelah mendapat janji dari delegasi bahwa bila mereka berhasil mendapat bagian dari harta itu jalanjalan Desa Ciburuy akan dibangun, akan didirikan gedung SD sampai SLTA, berikut balai desa. Benarkah warga desa telah jatuh melarat karena mengurus harta karun itu? Kesan seperti itu tidak terlihat apabila memasuki Desa Ciburuy. Penduduk desa yang berhawa sejuk itu tetap rajin bertani sebagaimana mestinya. Wajah mereka juga tampak tenang, tidak gelisah seperti diungkapkan Haji Sudjai. Luas desa yang berpenduduk 1.500 KK itu 300 ha. Selain bertanam padi, tak sedikit pula yang berkebun cengkih. Bangunan rumah mereka juga cukup baik, kebanyakan terbuat dari kayu, di. samping juga tembok atau setengah tembok. Di antara penduduknya, 300 orang lulus SMP, 130 tamat SLA, 4 orang tamatan akademi dan seorang pernah duduk di perguruan tinggi. Tapi Badri, kepala desa sebelum Makmun, memang berkorban cukup banyak untuk mendorong pengurusan harta karun itu. Dua buah rumahnya ia jual. Begitu pula beberapa warga lain: ada yang menjual rumah, sawah, ternak dan alat-alat rumah tangga -- untuk membiayai panitia yang sengaja mereka bentuk untuk menghubungi berbagai instansi pemerintahan yang berkaitan dengan harta karun tadi. Tapi mereka yang telah melepaskan beberapa hak miliknya itu, semua tergabung dalam panitia yang rupanya telah mendapat janji dari penemu-penemu harta karun bahwa segala pengeluaran itu akan diganti, berikut keuntungannya. Sekarang apa boleh buat, bersama hilangnya jejak harta karun itu, pupus pula harapan warga Ciburuy untuk mendapat bagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus