IMPIAN Haji Sholeh benar-benar pudar. Apa daya, dalam usia 84
tahun, ia kini hanya tinggal berdoa untuk kelanjutan usianya.
Lebih-lebih setelah 55 orang warga Desa Ciburuy, Kecamatan
Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin pekan lalu mengadu kepada Ketua
DPR-RI, R. Kartidjo, di Senayan Jakarta.
Kepada Kartidjo warga Desa Ciburuy itu meminta, barangkali masih
ada pertimbangan lain dari lembaga legislatif itu terhadap
keputusan Mahkamah Agung RI September 1978. Sebab dalam
keputusan itu MA telah membatalkan keputusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta Raya. Berarti,
pupuslah harapan penduduk desa itu untuk mendapat bagian dari
harta karun yang pernah ditemukan Haji Sholeh 34 tahun lalu
(lihat box).
Tentu saja Kartidjo menyesal tak dapat membantu warga Ciburuy
itu. Tidak mungkin lagi, karena sudah ada putusan Mahkamah
Agung," kata Pimpinan DPR-RI itu. Meskipun sebelumnya Haji Yahya
Sudjai, pimpinan delegasi itu, mengungkapkan bahwa warga Desa
Ciburuy telah jatuh miskin karena hak milik mereka dijual untuk
biaya mengurus harta karun itu selama bertahun-tahun. Penduduk
Ciburuy juga gelisah karena kecewa terhadap keputusan Mahkamah
Agung itu, kata Sudjai.
Harta karun itu menurut delegasi pimpinan Sudjai kini bernilai
Rp 5 milyar lebih. Karena itu menurut Sudjai warga desa secara
beramai-ramai turut memperjuangkannya dengan harapan selain para
penemu akan mendapatkan bagiannya, juga desa secara keseluruhan
akan menikmati uang itu. Bahkan Makmun, Kepala Desa Ciburuy
sekarang, turut merestui perjuangan warganya setelah mendapat
janji dari delegasi bahwa bila mereka berhasil mendapat bagian
dari harta itu jalanjalan Desa Ciburuy akan dibangun, akan
didirikan gedung SD sampai SLTA, berikut balai desa.
Benarkah warga desa telah jatuh melarat karena mengurus harta
karun itu? Kesan seperti itu tidak terlihat apabila memasuki
Desa Ciburuy. Penduduk desa yang berhawa sejuk itu tetap rajin
bertani sebagaimana mestinya. Wajah mereka juga tampak tenang,
tidak gelisah seperti diungkapkan Haji Sudjai. Luas desa yang
berpenduduk 1.500 KK itu 300 ha. Selain bertanam padi, tak
sedikit pula yang berkebun cengkih. Bangunan rumah mereka juga
cukup baik, kebanyakan terbuat dari kayu, di. samping juga
tembok atau setengah tembok. Di antara penduduknya, 300 orang
lulus SMP, 130 tamat SLA, 4 orang tamatan akademi dan seorang
pernah duduk di perguruan tinggi.
Tapi Badri, kepala desa sebelum Makmun, memang berkorban cukup
banyak untuk mendorong pengurusan harta karun itu. Dua buah
rumahnya ia jual. Begitu pula beberapa warga lain: ada yang
menjual rumah, sawah, ternak dan alat-alat rumah tangga -- untuk
membiayai panitia yang sengaja mereka bentuk untuk menghubungi
berbagai instansi pemerintahan yang berkaitan dengan harta karun
tadi. Tapi mereka yang telah melepaskan beberapa hak miliknya
itu, semua tergabung dalam panitia yang rupanya telah mendapat
janji dari penemu-penemu harta karun bahwa segala pengeluaran
itu akan diganti, berikut keuntungannya. Sekarang apa boleh
buat, bersama hilangnya jejak harta karun itu, pupus pula
harapan warga Ciburuy untuk mendapat bagian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini