Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Siang itu, di kebun karet

Haji sholeh, 84, menemukan guci tiongkok purba berisi emas-berlian di tahun 1946. warga desa mengurus tuntutannya sejak 1952, agar mendapat bagian.

22 Maret 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN bantuan LBH, 26 penduduk Ciburuy pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang digugat pemerintah. Soalnya: pemerintah menyatakan bahwa guci harta karun itu telah hilang entah di mana kini, diduga dirampas oleh Belanda pada saat Aksi Polisionil ke II 1948. Jika pemerintah tidak dapat menunjukkan di mana harta karun itu, penduduk. menuntut ganti rugi Rp 2,87 milyar. Keputusan pengadilan ketika itu, 1973, mengabulkan sebagian gugatan penduduk: pemerintah cq Departemen Keuangan harus membayar ganti rugi Rp 13 juta (TEMPO, 26 Mei 1973). Pemerintah naik banding ke Pengadilan Tinggi, 1975. Tapi di sini pun pemerintah kalah. Tergugat harus memberi 2/3 dari nilai harta karun yang ditemukan itu. Bila tidak, harus memberi ganti rugi Rp 1,5 milyar. Sekali lagi pemerintah tidak menerima keputusan ini. Lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sekali ini pemerintah menang. Keputusan MA 28 September 1978 membatalkan keputusan dua pengadilan sebelumnya. Alasannya: penemuan harta karun itu terjadi di perkebunan milik negara, hingga tidak ada kewajiban pemerintah memenuhi harapan penduduk untuk mendapatkan separuh dari harta karun tersebut. Kisah perjalanan guci itu memang panjang. Begitu ditemukan, 1946, harta karun itu segera diserahkan kepada Sekjen Departemen Dalam Negeri, Mr. Soemarman, yang ketika itu berdiam di Bogor. Kemudian 1947 guci diserahkan kepada Wakil Presiden Moh. Hatta lewat Sekretarisnya Wangsawidjaja. Ketika itu kebetulan Hatta mampir ke Purwokerto dalam perjalanan dari Jakarta menuju pusat pemerintahan RI, Yogyakarta. Dari sini lantas diserahkan kepada Margono Djojohadikusumo, Direktur BNI 1946. Sampai di sini Margono tak berdaya -- ketika tentara 13elanda merebut gedung BNI 1946. Inilah kisah Haji Sholeh tentang penemuan harta karun itu. Pada akhir Perang Dunia II, Sekutu menjadikan perkebunan karet Pondok Gedeh, Cigombong, Kabupaten Bogor sebagai tempat menampung tawanan tentara Jepang. Menduga di tempat itu banyak tersimpan sisa-sisa senjata, lasykar Hizbullah mengerahkan penduduk mencarinya. Adalah Sholeh, seorang di antara penduduk yang turut mencari. Sekitar jam 11 siang ia istirahat, berteduh. Merasa badannya segar kembali, ia tertarik pada sepetak tanah yang berumput hijau segar. Sanusi Ia mulai curiga. Dibantu dua temannya, Adun dan Rais, penggalian diteruskan. Sampai pada kedalaman 1,5 mcter (garis tengah 1 meter) Sholeh menemukan sebuah kouk sabun. Di dalamnya terdapat guci Tiongkok purba. Isinya harta karun mas-berlian. Para penemu kemudian sepakat menyerahkan harta karun kepada pemerintah. Sejak itu Sholeh bekerja sebagai tukang kayu di Jakarta. Sampai suatu ketika datanglah Achmad Sanusi, pedagang kayu asal Sukabumi menemui Sholeh di Desa Ciburuy. "Harta karun itu kita urus," kata Sanusi. Sejak itu, 1952, dibentuk Panitia Penuntut Keadilan Penyelesaian Harta Karun. diketuai Achmad Sanusi. Belakangan yang tampil sebagai jurubicara bagi 26 penduduk Ciburuy yang merasa ikut serta menemukan guci itu adalah Haji Achmad Sudja'i, 60 tahun, pensiunan Kepala Dinas Penerangan Agama Kabupaten Bogor. Adalah Sudja'i pula yang pernah mengerahkan penduduk mencari sisa-sisa senjata Jepang di perkebunan karet tadi. Kctika itu ia komandan lasykar Hizbullah, merangkap Wakil Komandan Batalyon IX Brigade II Pajajaran/Siliwangi untuk daerah Ciburuy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus