Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ratu Hemas dan Jimly Asshiddiqie Berebut Calon Pimpinan MPR

La Nyalla memutuskan Ratu Hemas boleh mencalonkan diri dengan alasan pada periode ini dia tak melanggar Tata Tertib DPD.

2 Oktober 2019 | 20.55 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019 - 2024 Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengikuti pemungutan suara untuk memilih ketua pada sidang paripurna DPD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019. Senator asal Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai Ketua DPD periode 2019-2024 dengan memperoleh 47 suara dalam proses pemungutan suara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019 - 2024 Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengikuti pemungutan suara untuk memilih ketua pada sidang paripurna DPD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019. Senator asal Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai Ketua DPD periode 2019-2024 dengan memperoleh 47 suara dalam proses pemungutan suara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Jimly Asshisdiqie, berebut menjadi kandidat pimpinan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Keduanya mewakili Subwilayah Barat II.

Pertarungan di Subwilayah Barat II masih alot padahal tiga subwilayah lainnya, yakni Subwilayah Barat I, Timur I, dan Timur II, sudah menetapkan pilihan.

"Masih harus memilih pimpinan MPR per subwilayah," kata Ketua DPD La Nyalla Mataliti di Kompleks DPD, Senayan, Jakarta, Rabu malam, 2 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kandidat pimpinan MPR dari Subwilayah Barat I adalah Dedi Iskandar Batubara, anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara. Dari Subwilayah Timur I ada Fadel Muhammad (Provinsi Gorontalo), lalu Subwilayah Timur II diwakili Yorrys Raweyai (Provinsi Papua).

Menurut La Nyalla, setelah terpilih empat calon akan dilakukan pemungutan suara siapa yang akan menjadi perwakilan DPD di Pimpinan MPR. Dia memastikan pemilihan tak dilakukan dengan musyawarah, agar proses berjalan lebih cepat.

"Lebih baik dilemparkan ke floor. Karena kami ngejar calon (dari) DPD ke (calon pimpinan) MPR."

Dalam salah satu sesi Rapat Paripurna DPD hari ini, sejumlah anggota menilai Ratu Hemas tak boleh maju menjadi Calon Pimpinan MPR dari DPD. Alasannya Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut pernah terkena sanksi etik dari Badan Kehormatan DPD periode 2014-2019.

La Nyalla memutuskan Ratu Hemas boleh mencalonkan diri dengan alasan pada periode ini dia tak melanggar Tata Tertib DPD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus