Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan renovasi Gedung Utama Kejagung yang terbakar akan mengikuti mekanisme ketentuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu melalui mekanisme yang ada di dalam ketentuan balai konservasi cagar budaya. Nanti seperti apa, tentu ahli," kata Hari di Badiklat Kejagung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gedung Utama Kejagung diketahui merupakan bagian dari kawasan pemugaran. Hari mengatakan, Gedung Utama tersebut masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya. Meski termasuk kawasan pemugaran, penanganan gedung sama seperti cagar budaya.
Hari mengatakan, sebelum renovasi, struktur bangunan akan dicek terlebih dulu apakah masih kuat atau tidak untuk dibangun kembali. Pasalnya, gedung tersebut mengalami kebakaran hampir 12 jam.
Selain itu, ketentuan renovasi juga akan tergantung penilaian ahli apakah dibangun dengan tetap mempertahankan struktur yang ada atau membuat bangunan baru tanpa mengubah model yang lama. "Bisa terjadi seperti itu," kata dia.
Soal anggaran untuk renovasi, Hari mengatakan belum ada pembicaraan. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan atas penyebab kebakaran pada Sabtu lalu itu.
Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 hingga keesokan harinya. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di lembaga yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu.
Kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama, tepatnya di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.
FRISKI RIANA