Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Ikuti Mekanisme Balai Pelestarian Cagar Budaya

Hari Setiyono mengatakan renovasi Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar akan mengikuti mekanisme ketentuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

25 Agustus 2020 | 14.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara bangunan gedung utama Kejaksaan Agung paska terbakar Sabtu 22 Agustus 2020, di Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2020. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan renovasi Gedung Utama Kejagung yang terbakar akan mengikuti mekanisme ketentuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentu melalui mekanisme yang ada di dalam ketentuan balai konservasi cagar budaya. Nanti seperti apa, tentu ahli," kata Hari di Badiklat Kejagung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gedung Utama Kejagung diketahui merupakan bagian dari kawasan pemugaran. Hari mengatakan, Gedung Utama tersebut masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya. Meski termasuk kawasan pemugaran, penanganan gedung sama seperti cagar budaya.

Hari mengatakan, sebelum renovasi, struktur bangunan akan dicek terlebih dulu apakah masih kuat atau tidak untuk dibangun kembali. Pasalnya, gedung tersebut mengalami kebakaran hampir 12 jam.

Selain itu, ketentuan renovasi juga akan tergantung penilaian ahli apakah dibangun dengan tetap mempertahankan struktur yang ada atau membuat bangunan baru tanpa mengubah model yang lama. "Bisa terjadi seperti itu," kata dia.

Soal anggaran untuk renovasi, Hari mengatakan belum ada pembicaraan. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan atas penyebab kebakaran pada Sabtu lalu itu.

Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 hingga keesokan harinya. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di lembaga yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu.

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung itu terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama, tepatnya di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus