Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Respons Mendikdasmen soal PPN 12 Persen di Sektor Pendidikan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan sedang membahas kenaikan PPN 12 persen di sektor pendidikan.

25 Desember 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan keterangan setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, enggan menanggapi soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di sektor pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mohon maaf no comment,” kata Mu’ti melalui WhatsApp, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Abdul Mu’ti mengatakan belum ada hasil kajian sementara yang dilakukan antara lembaganya dengan Kementerian Keuangan dalam pembahasan kebijakan PPN 12 persen menyusul banyaknya aspirasi penolakan dari masyarakat. “Belum,” ujar dia. 

Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan juga belum bisa memberikan jawaban soal hasil pembahasannya. “Ditunggu saja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, mengatakan sedang membahas kenaikan PPN 12 persen di sektor pendidikan bersama kementerian yang berada di bawah kendali Sri Mulyani itu.

"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat mengenai kenaikan PPN 12 persen di sektor pendidikan. Untuk saat ini kami masih mendiskusikannya di internal kementerian," ujar Fajar ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin, 23 Desember 2024. 

Ia mengatakan, Kementerian Keuangan meminta pertimbangan dari Kementerian Pendidikan berkaitan dengan pajak untuk sekolah berstandar internasional. Pembahasan itu saat ini masih berproses sehingga ia belum bisa memberikan banyak komentar. 

“Kami masih bahas, khususnya antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan. Karena ini kan melibatkan antarkementerian sehingga untuk saat ini kita belum bisa banyak komentar,” kata Fajar.

Selain pembahasan dengan Kemenkeu, Kemendikdasmen menampung aspirasi dari masyarakat. Ia pun menjelaskan Kemendikdasmen belum melakukan sosialisasi ke sekolah perihal PPN 12 persen. 

“Belum (imbauan ke sekolah yang menolak PPN 12 persen), kami sifatnya menampung aspirasi yang masuk dan pemerintah mendengar dan responsif akan persoalan ini,” kata Fajar.

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025. Hal ini disebut untuk meningkatkan penerimaan negara karena rasio pajak Indonesia rendah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan ini aman dan telah dirancang agar tidak membebani masyarakat. Rasio pajak Indonesia saat ini tercatat di angka 10,4 persen, jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata negara lain yang mencapai 15 persen.

Sri Mulyani membandingkan dengan Brasil yang menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dan memiliki rasio pajak 24,67 persen, serta Afrika Selatan dengan tarif PPN 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen.

“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus