Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Respons Pernyataan Nadiem Makarim soal UKT, BEM SI: Tidak Jawab Pertanyaan Mahasiswa

BEM SI kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Nadiem Makarim dalam rapat dengar pendapat membahas masalah UKT dengan komisi X DPR RI, kemarin.

22 Mei 2024 | 16.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI, Herianto, mengatakan pernyataan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai mahalnya tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi. "Hadirnya Mendikbud hanya klarifikasi saja," kata Herianto saat dihubungi, Rabu 22 Mei 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herianto kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Nadiem dalam rapat dengar pendapat dengan komisi X DPR RI, kemarin. Nadiem mengatakan, kenaikan UKT hanya berlaku untuk calon mahasiswa baru 2024. Bagi Herianto pernyataan itu menegaskan, kenaikan UKT akan dialami juga untuk mahasiswa baru di tahun berikutnya. "Ini yang tak kami inginkan," kata Harianto. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herianto juga menyayangkan pernyataan Nadiem bahwa mahasiswa baru 2024 banyak berasal dari kelas menengah sehingga mampu membayar UKT. Padahal, menurut Herianto, mahasiswa baru justru banyak berasal dari kelas menengah bawah. 

Karena itu, Herianto, memutuskan, BEM SI akan melakukan mogok kuliah. Pun akan mengintsruksikan anggota BEM SI untuk melakukan unjuk rasa dan pernyataan sikap menolak UKT mahal di setiap kampus.

BEM SI sebelumnya telah mengkritik aturan Kemendikbud soal UKT. Mereka meminta untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi. 

Dalam RDP, kemarin, Nadiem menjelaskan kenaikan hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk seluruh mahasiswa. Sehingga ia membantah jika kebijakan ini akan mengubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus