Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PMI Sudirman Said tak mempersoalkan rencana PMI kubu Agung Laksono menggugat kepengurusan pusat PMI periode 2024-2029 dan aturan organisasi yang telah diakui pemerintah. Dia mengatakan PMI saat ini lebih memprioritaskan penyaluran bantuan kepada daerah terdampak bencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang jelas berdasarkan Surat Menteri Hukum telah memperkuat legitimasi pedoman organisasi maupun kepemimpinan PMI hasil musyawarah nasional ke-22,” kata Said saat dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia mengatakan saat ini PMI juga fokus mensosialisasikan hasil munas kepada seluruh pengurus PMI di daerah. Sebab, dia mengatakan polemik dualisme PMI sudah selesai dengan adanya pengakuan resmi pemerintah terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
“Saya kira pihak Pak Agung Laksono dapat menerima pengakuan itu dan tidak memperpanjang masalah tersebut,” kata dia.
Berdasarkan Surat Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.01-11 pemerintah juga mengesahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI. Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa Jusuf Kalla mendapatkan 320 dukungan dari 472 peserta munas.
“Sebelum mengeluarkan surat tersebut, pemerintah juga telah mereview seluruh dokumen yang berkaitan dengan munas PMI ke-22,” ujar Said.
Sebelumnya, kepengurusan PMI hasil munas tandingan yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua menyatakan penolakan terhadap kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla.
“Kami menolak kepengurusan JK dan akan menggugat karena AD ART PMI yang sekarang tidak absah,” kata Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, Jumat, 27 Desember 2024.
Ulla mengatakan AD ART PMI yang berlaku saat ini diubah pada 2018 di luar mekanisme munas. “Harusnya perubahan dan pembahasan AD ART hanya bisa dilakukan dalam musyawarah nasional sebagai forum tertinggi, tapi itu tidak dilakukan,” ujarnya.
Adapun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kepengurusan dan terpilihnya JK sebagai ketua sudah sesuai AD ART yang berlaku saat ini. Dia mengatakan juga telah memeriksa pendaftaran kepengurusan yang diajukan oleh Agung Laksono.
“Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran, dan verifikasi itu kami lakukan terhadap keduanya,” kata Supratman kepada Tempo, melalui sambungan telepon, Kamis, 26 Desember 2024.
Supratman juga tak mempersoalkan rencana pihak Agung Laksono menggugat kepengurusan PMI Jusuf Kalla. “Kalau ada upaya dari pihak Agung Laksono untuk menggugat, saya rasa itu wajar saja. Itu juga menjadi kontrol untuk diuji di pengadilan apakah tindakan dari JK sudah sesuai,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyatakan siap bila gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu turut dilayangkan kepada keputusan lembaganya. “Gugatan itu bisa juga memastikan apakah mekanisme dan tugas yang kami lakukan sesuai atau tidak,” ujar dia.
Kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.
Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.
Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.
"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.
Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan untuk menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis.
"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.
Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.
"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.
Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.
Dualisme kepengurusan itu berujung pada pelantikan pengurus oleh Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Agung melantik jajaran pengurus hasil munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu malam. 18 Desember 2024.
Dua hari setelahnya, giliran Jusuf Kalla yang melantik jajaran pengurus hasil musyawarah nasional resmi. Pelantikan itu berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedua belah pihak yang bertikai lantas mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum. Berdasarkan pendaftaran yang diajukan, pemerintah mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024.