Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Akal-akalan Pembatalan Kenaikan Uang Kuliah

Respons kampus terhadap pembatalan kenaikan uang kuliah 2024 berbeda-beda. Rata-rata kampus belum menerima surat pembatalan.

29 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengunjung melintas di depan bannner program studi salah satu stan universitas pada Indonesia International Education and Training Expo (IIETE) 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, 25 Februari 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

CALON mahasiswa baru Universitas Riau menyambut gembira keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) 2024. Mereka lantas membincangkan keputusan tersebut di grup WhatsApp sesama calon mahasiswa baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami berdiskusi mengenai keputusan Menteri Nadiem tersebut. Kami mempertanyakan apakah UKT akan diturunkan atau tetap,” kata Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau yang membantu calon mahasiswa baru yang kesulitan masalah biaya kuliah, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khariq membantu calon mahasiswa baru Universitas Riau yang mengundurkan diri karena biaya UKT 2024 yang mahal di kampusnya. Tercatat lebih dari 50 calon mahasiswa baru Universitas Riau sempat mengundurkan diri karena tidak mampu membayar biaya kuliah. Sebagian besar dari mereka membuat grup WhatsApp bersama yang diberi nama Forum Calon Mahasiswa Baru Universitas Riau.

Khariq ikut bergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Dalam grup percakapan itu, Khariq dan calon mahasiswa baru mendiskusikan keputusan Menteri Nadiem tersebut. 

Khariq juga sempat mengeluhkan biaya UKT tinggi dan iuran pengembangan institusi (IPI) di media sosial. Keluhan dalam bentuk konten video bernada kritik tersebut berujung pelaporan ke polisi. Rektor Universitas Riau Sri Indarti melaporkan Khariq ke polisi dengan tuduhan melanggar pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), awal bulan ini. Belakangan, Sri mencabut laporan tersebut.

Kontroversi kenaikan UKT di Universitas Riau menuai kecaman berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa kampus tersebut. Pihak rektorat lantas merevisi kenaikan UKT pada 14 Mei lalu. Awalnya, terdapat 12 kelompok UKT yang ditetapkan Universitas Riau, dengan rentang biaya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 14 juta per mahasiswa baru. Lalu pihak rektorat merevisinya menjadi tujuh kelompok UKT.

Revisi yang mendahului keputusan pembatalan dari Menteri Nadiem tersebut menjadi pertanyaan Khariq dan calon mahasiswa baru Universitas Riau. Sebab, meski direvisi, biaya UKT tahun ini tetap masih lebih tinggi dibanding tahun lalu. 

“Apakah UKT hasil revisi itu akan diturunkan atau kembali seperti 2023?” kata Khariq. Selain soal UKT, Khariq dan kawan-kawan mempertanyakan IPI, yang juga mahal.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Biaya UKT 2024 di setiap perguruan tinggi negeri sesungguhnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan. Aturan yang terbit pada Januari tahun ini tersebut memberikan keleluasaan kepada kampus untuk mematok nilai UKT. Jadi, sejumlah perguruan tinggi negeri ramai-ramai menaikkan biaya kuliah mahasiswa baru pada 2024.

Peraturan tersebut menuai kritik berbagai kalangan. Menteri Nadiem lantas membatalkan kenaikan UKT setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin lalu.

Nadiem mengatakan pembatalan dilakukan setelah pemerintah berdialog dengan para rektor dan mendengar aspirasi berbagai pihak. “Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem.

Meski membatalkan kenaikan UKT, Menteri Nadiem belum mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. Tapi keputusan pembatalan itu direalisasi lewat Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025 tertanggal 27 Mei 2024.

Wakil Rektor I Universitas Riau Maxasai Indra mengatakan pihaknya sudah menerima Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tersebut. Surat itu berisi instruksi kepada 75 perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) untuk membatalkan kenaikan UKT dan IPI 2024. 

“Kami bergerak cepat segera menindaklanjutinya,” kata Maxasai lewat keterangan tertulis yang dikirim kepada Tempo saat dimintai konfirmasi, kemarin.

Dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut, kata Maxasai, disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan 75 PTN serta PTN-BH. Puluhan perguruan tinggi ini lantas diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI terbaru. Namun tarif tersebut tidak boleh lebih besar daripada nilai tahun sebelumnya. “Diajukan tanpa ada kenaikan atau kembali ke tahun sebelumnya,” katanya. 

Ketua BEM Universitas Riau Muhammad Ravi mengatakan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia masih kecewa kepada Nadiem karena tidak mencabut ataupun merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. “Aturan itu tidak memberikan batasan kampus menentukan UKT,” kata Ravi.

Ravi menambahkan, Menteri Nadiem masih menyisakan beban kepada calon mahasiswa baru jalur mandiri karena tidak membatalkan pembayaran IPI atau dikenal dengan uang pangkal. Khusus di Universitas Riau, penerapan IPI bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri baru dimulai tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan Besaran Iuran Pengembangan Institusi pada Program Studi di Lingkungan Universitas Riau Tahun 2024.

Merujuk pada SK tersebut, IPI paling tinggi sebesar Rp 115 juta dan terendah Rp 10 juta per mahasiswa baru. Uang pangkal terendah ini hanya untuk enam program studi, yaitu teknologi industri pertanian, bimbingan konseling, administrasi publik, administrasi bisnis, dan ilmu hukum. Lalu uang pangkal tertinggi untuk fakultas kedokteran.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, mengatakan kampusnya juga segera menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tersebut. “UGM saat ini dalam proses menyesuaikan dengan keputusan dan surat tersebut dalam waktu secepatnya,” kata Andi, kemarin. 

Adapun Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik Universitas Indonesia Amelita Lusia belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai keputusan Kementerian Pendidikan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan segera menjawabnya. 

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung Naomi Haswanto mengatakan pihaknya baru menerima surat pembatalan kenaikan UKT dan IPI dari Kementerian Pendidikan. "Kami masih akan menunggu arahan dari Kementerian untuk langkah selanjutnya," kata Naomi.

Naomi menjelaskan, kenaikan UKT di kampusnya sesungguhnya tidak berlaku untuk semua program studi. Misalnya, UKT bagi mahasiswa baru fakultas matematika dan IPA serta program studi di ITB Kampus Cirebon tidak naik. Lalu nilai UKT untuk Sekolah Bisnis Manajemen diturunkan. 

Bagi mahasiswa baru jalur seleksi mandiri, selain dikenakan UKT, diharuskan membayar IPI sebesar Rp 125 juta. Pembayaran iuran ini dapat dilakukan secara bertahap. Tapi, pada dua semester awal, mahasiswa baru wajib membayar Rp 25 juta per semester.

Wakil Rektor I Universitas Sebelas Maret Ahmad Yunus mengatakan kampusnya masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan mengenai pembatalan kenaikan UKT tersebut. Ia mengklaim tidak ada kenaikan UKT di kampusnya pada tahun ini. Meski begitu, UNS hanya menambah satu kelompok UKT, dari delapan menjadi sembilan. 

"Kalau UKT di UNS, tidak ada kenaikan, masih sama seperti tahun sebelumnya. Mahasiswa hanya mempertanyakan tentang IPI dan itu pun khusus di fakultas kedokteran," kata Yunus. 

Ia mengatakan UNS akan menindaklanjuti perintah pembatalan UKT itu dengan mempertimbangkan penurunan besaran IPI. Pihak UNS akan memutuskannya setelah menerima SK terbaru dari Kementerian Pendidikan. 

"(IPI) akan disusun dan dihitung ulang, tapi ada batasan dari Kementerian yang maksimal hanya empat kali biaya kuliah tunggal,” kata Yunus.

Rektor Universitas Negeri Semarang Martono mengatakan pihaknya akan mengembalikan nilai UKT dan IPI seperti semula. "Aturan teknis sebagai konsekuensi dari hal tersebut akan segera diumumkan melalui media resmi Unnes," kata Martono, kemarin.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Abdul Haris belum membalas permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Dalam rilis Kementerian Pendidikan, Abdul Haris mengatakan Kementerian memberi waktu kepada perguruan tinggi negeri untuk mengajukan ulang tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni mendatang.  

“Setelah tarif UKT dan IPI baru diterima, Dirjen Diktiristek akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuannya,” kata Abdul Haris lewat keterangan tertulis, kemarin. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan pembatalan UKT tersebut hanya sementara. Tujuannya untuk meredam protes masyarakat. 

Ia berpendapat, Kementerian Pendidikan seharusnya mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024 tersebut. Sebab, surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ataupun pernyataan Menteri Pendidikan bukan berarti menggugurkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.

“Ini dibuktikan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT akan dimulai tahun depan,” kata Ubaid.

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan seusai acara inaugurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin lalu. “Ini masih kemungkinan. Nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi, ada jeda, tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi.

Ubaid juga meminta pemerintah mengembalikan status PTN-BH menjadi PTN. Setelah status tersebut dikembalikan, kampus tak perlu lagi menerapkan IPI ke mahasiswa baru. Sebab, pemerintah bertanggung jawab membiayai perguruan tinggi.  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR untuk salah satunya membahas uang kuliah tunggal (UKT), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 21 Mei 2024. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Menolak Uang Pangkal

Ketua BEM Universitas Indonesia Verrel Uziel mengatakan penerapan pembayaran uang pangkal atau IPI sangat memberatkan mahasiswa baru jalur mandiri reguler. Ia menyebutkan penerapan IPI di kampusnya dibagi menjadi empat kelompok. Nilai IPI tertinggi sebesar Rp 161 juta untuk jurusan kedokteran.

Verrel menilai pemberlakuan IPI ini menunjukkan kegagalan kampus membiayai operasi pendidikan tinggi secara mandiri. Kampus gagal mengembangkan bisnisnya sehingga membebankan biaya operasional kepada mahasiswa baru melalui uang kuliah dan IPI. “Pada akhirnya, akses pendidikan ditutup. Pendidikan tinggi hanya bisa diakses oleh orang yang memiliki kekuatan materi dan finansial,” kata Verrel.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Jamal Abdul Nashr (Semarang),  Anwar Siswadi (Bandung), Septia Ryanthie (Solo), dan Daniel A. Fajrie (Jakarta) berkonstribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus