Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara meminta DPR untuk menjamin kebebasan pers di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama LKBN Antara Akhmad Munir mengusulkan arah transformasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus menjamin kebebasan pers, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Revisi juga harus menjamin hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat," kata Munir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi bidang Penyiaran DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Dia juga meminta agar platform digital global diwajibkan tunduk regulasi penyiaran yang ada, misalnya melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara. Hal tersebut, kata Munir, termasuk dalam upaya mengakomodasi model bisnis penyiaran yang lebih berkeadilan untuk memastikan keberlanjutkan industri penyiaran nasional.
"Kami juga mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat makin bersaing," kata dia.
Pada DPR periode 2019-2024, pembahasan revisi UU Penyiaran ditunda usai menuai banyak kritik. Salah satu yang menjadi sorotan kritik, ialah pelarangan ekslusif konten jurnalisme investigasi.
Anggota Komisi bidang Penyiaran DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat itu mengatakan, penundaan dilakukan untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.
Namun, pada penghujung Oktober lalu, Wakil Ketua Komisi bidang Penyiaran DPR Ahmad Heryawan mengatakan, komisinya menargetkan pembahasan RUU Penyiaran rampung pada periode pemerintahan 2024-2029.
Politikus PKS itu mengatakan, target tersebut merupakan komitmen komisinya terhadap kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dalam memenuhi salah satu fungsi legislasi. "Ini (RUU Penyiaran) insya Allah tuntas di periode ini," kata Ahmad.