Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU Penyiaran, LKBN Antara Minta DPR Jamin Kebebasan Pers

Pada DPR periode 2019-2024, pembahasan revisi UU Penyiaran ditunda usai menuai banyak kritik.

10 Maret 2025 | 16.09 WIB

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Jurnalis Aceh Bersatu meletakan  peralatan kamera dan id  card  pers saat menggelar  aksi di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2024. Aksi Jurnalis dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI) Aceh itu menolak secara tegas Revisi Undang Undang Penyiaran yang dapat membelenggu dan menghambat kinerja jurnalis khususnya dalam melaksanakan tugas investigasi untuk pemberitaan kepentingan publik. ANTARA FOTO/Ampelsa
Perbesar
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Jurnalis Aceh Bersatu meletakan peralatan kamera dan id card pers saat menggelar aksi di kantor DPR Aceh, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2024. Aksi Jurnalis dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (AJTI) Aceh itu menolak secara tegas Revisi Undang Undang Penyiaran yang dapat membelenggu dan menghambat kinerja jurnalis khususnya dalam melaksanakan tugas investigasi untuk pemberitaan kepentingan publik. ANTARA FOTO/Ampelsa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara meminta DPR untuk menjamin kebebasan pers di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama LKBN Antara Akhmad Munir mengusulkan arah transformasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus menjamin kebebasan pers, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Revisi juga harus menjamin hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan berpendapat," kata Munir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi bidang Penyiaran DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Dia juga meminta agar platform digital global diwajibkan tunduk regulasi penyiaran yang ada, misalnya melakukan verifikasi sumber berita dan bekerja sama dengan kantor berita negara. Hal tersebut, kata Munir, termasuk dalam upaya mengakomodasi model bisnis penyiaran yang lebih berkeadilan untuk memastikan keberlanjutkan industri penyiaran nasional.

"Kami juga mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat makin bersaing," kata dia.

Pada DPR periode 2019-2024, pembahasan revisi UU Penyiaran ditunda usai menuai banyak kritik. Salah satu yang menjadi sorotan kritik, ialah pelarangan ekslusif konten jurnalisme investigasi.

Anggota Komisi bidang Penyiaran DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat itu mengatakan, penundaan dilakukan untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.

Namun, pada penghujung Oktober lalu, Wakil Ketua Komisi bidang Penyiaran DPR Ahmad Heryawan mengatakan, komisinya menargetkan pembahasan RUU Penyiaran rampung pada periode pemerintahan 2024-2029.

Politikus PKS itu mengatakan, target tersebut merupakan komitmen komisinya terhadap kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dalam memenuhi salah satu fungsi legislasi. "Ini (RUU Penyiaran) insya Allah tuntas di periode ini," kata Ahmad.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus