Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Masyarakt Sipil untuk Sektor Keamanan mengkritik usulan pelibatan militer dalam penanganan pengguna narkotika. Usulan ini termaktub dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara publik pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ma'ruf Bajammal mengatakan kebijakan penanganan narkotika merupakan persoalan sipil yang tata kelolannya menggunakan pendekatan kesehatan berbasis sains.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga, tidak ada kepentingan intervensi militer dalam penanganan narkotik," kata Ma'ruf kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam beleid DIM RUU TNI yang diperoleh Tempo, usulan pelibatan militer dalam penanganan narkotika termaktub di Pasal 7 ayat (2) butir ke-17 yang intinya melegitimasi TNI untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, dan zak adiktif lainnya.
Aturan ini, sebelumnya tidak tertuang dalam draf Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pelibatan militer dalam penanganan narkotik berpotensi menambah rentetan persoalan dwifungsi TNI yang bakal mengancam iklim demokrasi.
Menurut dia, alih-alih melibatkan militer di penanganan narkotika, pemerintah lebih baik menanggalkan usulan ini dan kembali menggunakan pendekatan kesehatan yang berlandaskan sains dalam kebijakan narkotika. "Kunci penyelesaian narkotik kita ada di sini. Bukan ujug-ujug melibatkan militer," ujar Isnur.
Adapun, usul pelibatan militer dalam kebijakan narkotik mencuat sejak September 2023. Saat itu, mantan Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas pemberantasan dan penanganan narkotika.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Kepala Polri; Kepala Badan Narkotika Nasional; serta Panglima TNI saat itu, Laksamana Yudo Margono.
Dalam rapat, Jokowi mencermati jumlah pengguna narkoba di Indonesia yang mencapai 3,6 juta jiwa dan mengakibatkan overload-nya lembaga pemasyarakatan.
Jokowi mengatakan, sebelumnya TNI sempat mengusulkan agar fasilitas resimen induk daerah militer atau Rindam menjadi tempat rehabilitasi. Ia pun meminta Panglima TNI untuk segera menyiapkan mekanismenya apabila usulan tersebut disetujui.
RUU TNI menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2025. Pada 13 Februari lalu, pimpinan DPR telah menerima surat bernomor R12/Pres/02/05 dari Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.
Dalam pembahasan RUU TNI, sejumlah isu yang diusulkan antara lain tentang pengaturan baru tugas TNI di bidang non-pertahanan, batas usia pensiun prajurit, serta penempatan TNI di jabatan sipil.
Pilihan Editor : Bertabur Perwira TNI Aktif di Jabatan Sipil