Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU TNI, Menhan Usul Tambah 5 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif

Dalam revisi UU TNI dibahas mengenai penambahan jabatan di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.

11 Maret 2025 | 20.54 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan menambah lima kementerian/lembaga untuk dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Ia mengatakan penambahan ini dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 atau revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya. Itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sjafrie mengatakan setiap prajurit militer bisa memilih untuk bekerja pada jabatan sipil atau bertugas sebagai anggota TNI. Bila prajurit menduduki posisi yang ada di 15 kementerian/lembaga, maka yang bersangkutan tidak harus mengundurkan diri sebagai prajurit militer. "Di luar 15 plus, dia mesti pensiun, yang masuk pada 15 itu tidak (pensiun)," kata dia.

Adapun penambahan 5 kementerian/lembaga ini adalah Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut dan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan berdasarkan pasal 47 ayat 2 UU TNI, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer. “Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 10 Maret 2025.

Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

“Jika seorang prajurit aktif menduduki jabatan yang tidak sesuai Pasal tersebut tanpa mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat dikenakan sanksi disiplin atau aturan hukum yang berlaku,” kata Hariyanto.

Prajurit aktif TNI yang mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di revisi UU TNI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus