Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
DPR mengajukan revisi sejumlah undang-undang menjadi usul inisiatif Dewan.
Mabes TNI telah mengirim daftar inventaris masalah revisi UU TNI.
Presiden mempunyai waktu 60 hari untuk menjawab surat DPR soal revisi undang-undang.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia merespons positif rencana DPR merevisi dua pasal dalam Undang-Undang TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan lembaganya sudah mengirim usulan yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal pembahasan daftar inventaris masalah atau DIM revisi UU TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun saya lupa tepatnya kapan itu disampaikan,” ujar Nugraha kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.
Dia mengatakan tidak banyak usulan yang disampaikan Mabes TNI mengenai revisi tersebut. “Untuk lebih lanjut bisa ditelusuri kepada Kementerian Pertahanan dan DPR.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) mengetuk palu saat Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V berkenaan dengan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, 28 Mei 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Sidang V lalu, DPR mengesahkan sejumlah rancangan revisi undang-undang menjadi usul inisiatif DPR. Antara lain revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, UU Kementerian Negara, serta Rancangan Undang-Undang Keimigrasian menjadi usul inisiatif Dewan.
Baca Juga:
Dalam konteks revisi UU TNI, terdapat dua pasal yang diusulkan untuk diubah, yaitu Pasal 47 yang mengatur soal peran multifungsi TNI dan Pasal 53 yang mengatur soal batas usia pensiun prajurit.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan, setelah Baleg menyepakati perubahan sejumlah undang-undang tersebut menjadi usul inisiatif DPR, selanjutnya pembahasan revisi undang-undang menjadi ranah pimpinan DPR.
Pimpinan DPR yang akan mengkomunikasikan penyerahan daftar invetaris masalah (DIM) revisi undang-undang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Senayan. “Kalau surat presiden keluar, tentu akan segera dituntaskan,” kata dia.
Ia menjelaskan, presiden mempunyai waktu selama 60 hari setelah surat dari pimpinan DPR disampaikan kepada presiden untuk mengirim surat presiden disertai DIM. Setelah itu, pimpinan DPR akan menunjuk alat kelengkapan Dewan yang akan membahas revisi undang-undang tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Praktikno dan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal penyusunan DIM dan pengiriman Surat Presiden mengenai sejumlah revisi UU ke DPR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep N. Mulyana, serta Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandy Nugroho juga belum menjawab upaya konfirmasi Tempo.
Pelaksana tugas Deputi IV Kantor Staf Presiden, Wandy N. Tuturoong, mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi soal proses penyusunan DIM yang dikoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga. “Sejauh ini KSP belum mengetahui soal itu,” kata Wandy.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo