Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak profesional bahkan tidak kredibel. "Kami didiskirminasi oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya di kantor DPP Idaman, Jakarta 16 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rhoma mengatakan, banyak ditemukan indikasi diskriminasi yang jelas dari KPU dan Bawaslu kepada partai politik. Misalnya, kata Rhoma, ada parpol, baik lama atau baru yang datanya tidak sempurna namun bisa lolos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia pun sudah menyerahkan temuan tersebut kepada KPU dan Bawaslu dalam sidang adjudikasi namun tidak ditanggapi. Hal ini yang dinilai Rhoma KPU dan Bawaslu tidak profesional dan tidak berintegritas.
"Bahkan ada data parpol yang kertas kosong saja, namun lolos, ada unsur like dan dislike oleh KPU dan Bawaslu kepada parpol-parpol," kata Rhoma.
Padahal, menurut Rhoma, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan untuk verifikasi faktual parpol yang berkeadilan namun KPU dan Bawaslu tetap abai akan hal ini. "Kami hanya ingin hak konstisional kami sama dengan partai politik lain," ujar dia.
Rhoma Irama mengatakan, Partai Idaman sudah siap dengan langkah hukum ke depan. Ia akan mengajukan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahkan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta untuk memperjuangkan haknya. Bawaslu sebelumnya menolak gugatan di sidang adjudikasi Partai Idaman terkait pelanggaran administrasi.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah. Dalam waktu dekat, Partai Idaman akan menghadap ke PTUN untuk berkonsultasi terkait sikap KPU dan Bawaslu. "Kami akan cari pelanggaran mana yang bisa diajukan ke PTUN," kata dia.