Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM revisi Undang-Undang TNI kepada DPR. Dalam usulan perubahan tersebut, pemerintah merinci masukan tentang masa pensiun TNI berdasarkan hierarki kepangkatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI aturan masa pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama usia pensiun tertinggi yakni 53 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Panglima TNI Singgung Posisi Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy, Sebut Bakal Mundur dari TNI
Berdasarkan beleid yang diperoleh Tempo, rumusan baru Pasal 53 UU TNI mengatur sejumlah perubahan. Pada ayat (1) disebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas masa pensiun.
Pada ayat (2) Pasal 53 diatur ketentuan rinci sebagai berikut:
- Tamtama paling tinggi 56 tahun
- Bintara paling tinggi 57 tahun
- Perwira sampai dengan Letnan Kolonel paling tinggi 58 tahun
- Kolonel paling tinggi 59 tahun
- Perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun
- Perwira tinggi bintang dua paling tinggi paling 61 tahun
- Perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun
Sementara itu, ayat (3) mengatur sebagai berikut khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Selanjutnya ayat (4) menyebutkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.
Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin membenarkan adanya usulan tersebut dalam DIM. Ia mengatakan perpanjangan masa pensiun perwira tinggi bintang empat diatur dengan diskresi oleh Presiden.
“Presiden dapat memperpanjang dinas keperjuritan sesuai kebijakan dia, istilahnya hak prerogatif dia,” kata Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan salah satu pertimbangan diskresi karena presiden terkadang memiliki chemistry dengan perwira tinggi bintang empat yang menduduki posisi Panglima TNI. “Kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara presiden dengan panglima (TNI), akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia,” kata Dave.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, dalam Undang-Undang TNI akan tetap mengatur batas maksimal usia pensiun. Lalu perpanjangan masa pensiun jenderal bintang empat dilakukan per satu tahun. “Tapi tergantung presiden juga. Diskresi kan tergantung penilaian Presiden,” kata dia.
Perubahan Undang-Undang TNI masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025. Presiden Prabowo Subianto juga sudah menunjuk wakil pemerintah untuk mengikuti pembahasan revisi UU TNI pada 13 Februari lalu.