Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Capim KPK, Ibnu Basuki Widodo menyoroti salah satu pasal setelah revisi UU KPK, yaitu soal penyadapan. Dalam undang-undang hasil revisi itu, penyadapan yang dilakukan pimpinan komisi harus mendapat izin dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ibnu, pasal tersebut tidak melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Dia menilai, dengan aturan itu membuat proses penyadapan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau sembarangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada suatu kontrol yang bisa melihat, apakah itu perlu disadap atau enggak. (Karena) penyadapan ini harus benar-benar bermanfaat," kata Ibnu saat ditanya soal UU KPK hasil revisi oleh anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test yang digelar pada Selasa, 19 November 2024.
Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 selama ini disebut telah melemahkan komisi antirasuah tersebut.
Adapun anggota Komisi III DPR yang bertanya adalah Endang Agustina dari Fraksi PAN. "Saya ingin dengar pendapat tentang perubahan UU KPK ini suatu penguatan atau sebaliknya?" kata Endang.
Merujuk Pasal 47 UU KPK yang berlaku sekarang, kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1x6 bulan dan dapat diperpanjang 1x6 bulan.
Di sisi lain, misalnya dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan.
Namun dalam UU baru, kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh dewan pengawas.