Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sengkarut Kelola Rumah Sakit Haji

Rumah Sakit Haji Jakarta menghadapi seabrek masalah manajemen dan keuangan. Likuidasi tak kunjung tuntas.

14 Juni 2023 | 00.00 WIB

Rumah Sakit Haji Jakarta di Pondok Gede, Jakarta. Dok Tempo/Ramdani
Perbesar
Rumah Sakit Haji Jakarta di Pondok Gede, Jakarta. Dok Tempo/Ramdani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berunjuk rasa.

  • Mereka menolak pemotongan gaji sebesar 50 persen.

  • PT Rumah Sakit Haji Jakarta kini ditimpa banyak masalah.

JAKARTA – Sejumlah pegawai yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta berunjuk rasa di depan Kementerian Agama, Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Juni 2023. Mereka menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Serikat Pekerja, Indi Irawan, mendesak Kementerian Agama sebagai pemegang 93 persen saham PT Rumah Sakit Haji Jakarta bertanggung jawab atas pemotongan gaji itu. Serikat Pekerja juga mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang ditunjuk sebagai pengelola PT Rumah Sakit Haji, bertanggung jawab. ”Kami mendesak hak kami dibayarkan,” ujar Indi kepada Tempo pada Selasa, 13 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perawat yang sudah bekerja sejak 2003 itu mengatakan ada 657 karyawan di rumah sakit yang dipotong gajinya. Pemotongan gaji dilakukan sejak Mei lalu. Pemotongan juga dilakukan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR). PT Rumah Sakit Haji hanya membayar THR sebesar 25 persen dari gaji pokok.

Indi mengatakan para karyawan sempat mengancam mogok kerja bila haknya tidak dibayarkan. Namun ancaman itu batal karena Serikat Pekerja bisa bertemu dan beraudiensi dengan Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta hari itu juga. Kementerian Agama dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengusahakan membayar gaji para karyawan dalam tiga bulan ke depan. “Kami akan kawal terus. Bila janji tidak ditepati, kami akan turun ke jalan dan mogok kerja,” ujar Indi.

Pekerja Rumah Sakit Haji melakukan aksi di Kementrian Agama, Jakarta. detik.com

PT Rumah Sakit Haji Jakarta kini ditimpa banyak masalah. Sengkarut kelola terjadi, dari status badan hukum yang masih perseroan terbatas atau PT, direksi yang dinilai tidak berkompeten, hingga buruknya pengelolaan manajemen dan keuangan. Indi menyebutkan buruknya manajemen membuat PT Rumah Sakit Haji Jakarta setiap tahun mengalami defisit. Utang terhadap para rekanan atau vendor juga menumpuk. ”Tapi karyawan terus bertambah karena banyak terjadi nepotisme. Tadinya 500 sekarang 600-an,” ujar Indi.

Sebelum menjadi PT, Rumah Sakit Haji Jakarta berbadan hukum yayasan. Rumah Sakit Haji resmi menjadi PT sejak September 2004. Kala itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 51 persen saham, Kementerian Agama (42 persen), koperasi pegawai (6 persen), dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) sebesar 1 persen. Pada 2005, pendirian badan hukum PT Rumah Sakit Haji digugat ke Mahkamah Agung (MA). Setahun kemudian dalam putusannya, MA membatalkan badan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta.

Pemerintah DKI kemudian menghibahkan 51 persen saham kepada Kementerian Agama pada 2017. Kementerian Agama walhasil mengantongi 93 persen saham, 1 persen saham dimiliki IPHI, sisanya koperasi pegawai.

Kementerian Agama berkeinginan agar PT Rumah Sakit Haji segera dilikuidasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama kemudian mengelola Rumah Sakit Haji. Karena tidak memiliki dasar hukum, pengelolaan diserahkan kepada UIN Syarif Hidayatullah pada 2020.

Penunjukan UIN Syarif Hidayatullah sebagai pengelola tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 459 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Manajemen PT Rumah Sakit Haji Jakarta (Dalam Likuidasi). UIN Syarif Hidayatullah diminta melakukan tahap-tahap persiapan likuidasi. Tapi tahap-tahap tersebut tak kunjung dilakukan hingga Januari 2023.

Buruknya pengelolaan manajemen membuat Bayu Wahyudi mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Haji Jakarta pada Senin, 5 Juni lalu. Bayu resmi menjadi direktur utama pada 1 Februari 2023. Bayu mengundurkan diri karena menilai lingkungan kerja di Rumah Sakit Haji tidak sesuai dengan prinsip kerja aparatur sipil negara.

Bayu menyebutkan lingkungan kerja di Rumah Sakit Haji Jakarta tidak sesuai dengan keilmuan dirinya dalam pengalaman kerja belasan tahun saat menjabat Direktur Utama RS Vertikal Klas A di Kementerian Kesehatan. “Lingkungan kerja di Rumah Sakit Haji tidak memiliki prinsip manajemen good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan," ujar Bayu kepada Tempo, kemarin.

Dia mencontohkan, tidak adanya good governance terjadi pada kebijakan pemotongan gaji karyawan. Bayu mengatakan pemotongan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Dia mengklaim pelaksana tugas Direktur Keuangan, IT, dan SDM Rumah Sakit Haji, Riris Aishah Prasetyowati, tidak berkoordinasi lebih dulu sebelum mengambil keputusan memotong gaji karyawan.

Bayu mengatakan sudah meminta agar dilakukan pengkajian lebih dulu terhadap masalah keuangan. Dia juga meminta agar mempertimbangkan pula dampaknya bagi karyawan. “Tapi pemotongan gaji tetap dilakukan dengan langsung membuat surat pemberitahuan tanpa berkoordinasi dengan saya,” ucap Bayu.

Masalah yang Kompleks

Bayu mengatakan PT Rumah Sakit Haji Jakarta memiliki seabrek masalah. Masalah itu membuat PT Rumah Sakit Haji selalu mengalami defisit setiap tahun. Pada 2022, Rumah Sakit Haji mencatatkan pendapatan Rp 108 miliar, sedangkan pengeluaran Rp 134 miliar. Artinya, setiap bulan rumah sakit itu merugi Rp 2,1 miliar. Dia menyebutkan sebanyak 93 persen pendapatan itu dibayarkan untuk gaji karyawan, sisanya untuk biaya operasional. “Keadaan ini membuat rumah sakit masih memiliki utang hingga Rp 82,9 miliar,” ujar Bayu.

Aksi damai karyawan Rumah Sakit Haji Jakarta menuntut hak-hak karyawan segera ditunaikan di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta, 12 Juni 2023. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Menurut dia, akar masalah itu adalah status badan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta. Dia menilai status PT tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 20 menjelaskan bahwa ada dua bentuk rumah sakit, yakni privat dan publik. Rumah sakit publik itu bersifat nonprofit dan berbentuk unit pelayanan teknis badan layanan umum (BLU). Dengan demikian, kata Bayu, PT Rumah Sakit Haji Jakarta, yang sahamnya dimiliki Kementerian Agama, sudah menyalahi regulasi.

Bayu menjelaskan, status PT membuat Rumah Sakit Haji Jakarta hanya bisa mengandalkan pendapatan sendiri untuk terus beroperasi. Status PT tidak memungkinkan Rumah Sakit Haji Jakarta mendapatkan bantuan dari pemerintah. “Saya ditunjuk agar proses likuidasi dapat berjalan, tapi ternyata masalahnya sangat kompleks,” ujarnya.

Standar manajemen pengelolaan PT Rumah Sakit Haji Jakarta juga dinilai kurang baik sehingga membuat pendapatan tidak bisa maksimal. Bayu mengatakan PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum memiliki hospital by laws atau peraturan internal rumah sakit sehingga berjalan tanpa koordinasi. Standar pelayanan operasional juga dinilai tidak sesuai. Dokter yang berpraktik pun belum memiliki clinical pathway dalam memberikan pelayanan. “Seharusnya seragam, tapi ini dokter suka-suka,” ucap dia.

Clinical pathway atau care pathway adalah proses multidisiplin sehubungan dengan perawatan pasien secara tepat waktu serta sumber daya dan tata laksana yang sesuai. Care pathway juga menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan.

Selain itu, Bayu melanjutkan, belum ada penghitungan standar atau unit cost pada setiap pelayanan. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan lebih besar. “Meski memberikan pelayanan, justru tekor karena rumah sakit yang nombokin,” ujarnya.

Sistem keuangan di Rumah Sakit Haji dinilai belum satu pintu. Manajemen masih menerapkan bayar langsung. Sistem informatika teknologi juga belum terimplementasi, dari bagian pendaftaran, keuangan, hingga perawatan. Bahkan, kata dia, sistem informasi manajemen rumah sakit belum terintegrasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pola tarif pelayanan juga belum menerapkan pola tarif Ina CBGs, yaitu paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya rumah sakit, dari pelayanan nonmedis hingga tindakan medis. “Klaim pasien JKN berbeda sehingga pembayaran klaim BPJS Kesehatan sering lebih kecil dari jumlah pengajuan.”

Hal lain, kata Bayu, jumlah karyawan berlebihan. Ada 657 karyawan dengan kapasitas 209 tempat tidur dengan bed occupancy rate rata-rata 20-30 persen pada 2022. “Dalam menangani satu pasien, bisa ada enam sampai delapan perawat,” kata Bayu.

Sarana dan prasarana alat kesehatan juga dinilai kurang memadai. “Sumber daya manusia, dokter spesialis, dan subspesialis kurang serta tidak sesuai dengan standar rumah sakit kelas B pendidikan,” kata Bayu. Masalah lain, karyawan sering berdemonstrasi karena hak mereka tidak dibayarkan. Hak pensiun, hak BPJS Ketenagakerjaan, dan hak kematian karyawan juga belum diselesaikan.

Bayu menegaskan, semua sengkarut masalah ini harus diselesaikan. Menurut dia, hal pertama yang bisa dilakukan adalah segera menyelesaikan proses likuidasi. Bentuk badan usaha PT harus segera dibubarkan. Pada Februari lalu, Bayu mengatakan sudah mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pajak. Dari audit itu, pajak yang tertunggak sebesar Rp 3 miliar dan Rp 171 juta. Dia mengatakan tunggakan itu sudah dibayar menggunakan dana BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyerahkan jawaban atas kondisi PT Rumah Sakit Haji Jakarta kepada Riris Aishah Prasetyowati. Adapun Riris saat dimintai konfirmasi enggan menanggapi pertanyaan ihwal pemotongan gaji 50 persen yang dilakukan tanpa sepengetahuan Bayu.

Riris hanya menegaskan bahwa PT Rumah Sakit Haji Jakarta masih dalam proses likuidasi yang dilakukan likuidator. “Saat ini masih tahap verifikasi, di antaranya utang, pajak, utang vendor, termasuk hak karyawan tetap,” ujar Riris kepada Tempo, kemarin. Dia menambahkan, Rektor UIN juga sudah berkomunikasi dengan para pemegang saham perihal kewajiban yang harus ditanggung PT Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai badan hukum yang dibubarkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar, mengatakan Kementerian akan menyelesaikan proses likuidasi Rumah Sakit Haji dalam tiga bulan. Kementerian menyebutkan akan mencarikan solusi untuk mengatasi masalah pemotongan gaji karyawan itu. “Proses likuidasi belum tuntas sehingga kebijakan yang bersifat strategis dengan PT Rumah Sakit Haji Jakarta masih menjadi tanggung jawab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Nizar.

Pelayanan Masih Normal

Meski para pegawai menggelar aksi demo memprotes pemotongan gaji, Indi mengatakan pelayanan rumah sakit tidak terganggu. Para karyawan masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. “Kami tidak sejahat itu. Rumah sakit ini rumah kedua bagi kami. Banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ujar Indi.

Kuasa hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta, Ilham Ulin Nusa, mengatakan hal serupa. Pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut masih berjalan seperti biasa. “Para perawat masih menangani pasien. Tak ada yang mogok. Memang ada yang cuti, tapi cuma tiga orang. Tidak terlalu berdampak,” kata Ilham, kemarin.

HENDRIK YAPUTRA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus