Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemangkasan anggaran pemerintahan Prabowo Subianto juga berdampak signifikan terhadap Ombudsman Republik Indonesia. Pemangkasan anggaran tersebut bakal mengganggu penanganan berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan pagu anggaran yang dialokasikan ke Ombudsman sangat minim. Alokasi dana itu dipastikan tidak akan mencukupi untuk menjalankan tugas utama Ombdusman sebagai lembaga pengawasan terhadap pelayanan publik pemerintah.
“Penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan itu belum ada anggaran yang mencukupi untuk melakukan pencapaian target sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan tahun 2025,” kata Najih dalam rapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rapat Komisi II DPR dengan Ombudsman ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintahan Prabowo Subianto yang memeriintah kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Bulan lalu, Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Prabowo menargetken penghematan anggaran sebesar Rp 306 triliun.
Pemangkasan anggaran ini di antaranya untuk membiayai berbagai program utama pemerintahan Prabowo seperti makan bergizi gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis. Di samping itu, ada juga utang pemerintah yang jatuh tempo dan bunga pokok utang pada 2025 mencapai Rp 1,3 triliun.
Mokhammad Najih mengatakan pagu anggaran Ombudsman pada tahun anggaran sebelum dipangkas sebesar Rp 255 miliar. Lalu pemerintah memangkas separuh anggaran tersebut hingga menjadi Rp 163,991 miliar.
Tapi pemerintah menambah jumlah anggaran yang dipangkas di Ombusdman lewat rekonstruksi. Hasil rekonstruksi per 11 Februari lalu, total anggaran Ombudsman yang dipangkas naik menjadi Rp 91,6 miliar atau 35,84 persen. "Ini hasil rekonstruksi berdasarkan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran per 11 Februari,” kata Najih.
Sebagian besar alokasi anggaran Ombudsman setelah pemangkasan digunakan untuk belaja pegawai, yaitu sebesar Rp 127 miliar. Anggaran yang tersisa akan digunakan untuk kegiatan operasional, di antaranya menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Ombudsman menatargetkan untuk menyelesaikan 7.700 pengaduan masyarakat pada 2025. Dalam menangani laporan itu, Ombudsman membutuhkan anggaran sebanyak Rp 16,25 miliar.
Ombudsman juga menargetkan pengawasan terhadap 637 instansi untuk kepentingan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Kebutuhan anggaran kegiatan ini mencapai Rp 15,99 miliar. Sedangkan untuk kegiatan Laporan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (IAPS), dibutuhkan dana sebesar Rp 2 miliar.
Pilihan Editor : Dampak Buruk Pemangkasan Anggaran Terhadap Penegakan HAM