Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Sedangkan Bupati Tak Ribut

Proyek inpres pembangunan jalan di kabupaten asahan terlantar ditinggal pemborongnya. macetnya proyek tersebut akibat kurang jelasnya aparat yang bertanggung jawab di daerah itu.

24 Juli 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PATAKA Prasamya Purnakarya Nugraha yang diterima Asahan di akhir Pelita I tampaknya menyebabkan Kabupaten pimpinan Haji Abdul Manan Simatupang itu merasa puas diri. Hingga pembangunan yang berlangsung di sana tak lagi segairah dan bersemangat sebelumnya. Hingga proyek Inpres 74/75 berupa pengerasan jalan di kecamatan Bandar Pasir Mandoge sepanjang 6 km dengan biaya Rp 12 juta, kini terlantar dan ditinggalkan pemborong CV Harapan Tanjung Balai. Batu-batu padas berserakan dan ditumbuhi rumput yang mulai menyemak. Juga halnya proyek Inpres 75/76 berupa pembuatan jalan kelas IV sepanjang 3,9 km di kampung Sungai Lebah kecamatan Sungai Kepayang. Proyek yang menurut papan yang terpancang di sana harus rampung 20 Desember 1975 itu, sampai pertengahan tahun ini baru selesai separuhnya. Pernah sebentar pekerja -- PU Asahan mengais-ngais itu jalan. Tapi selain bikin tanda tanya kenapa mereka yang bekerja dan bukan pemborongnya, juga kemudian kembali menghilang, tak muncul-muncul lagi. Tak Perlu Tanya Tentu saja Sujono Giatmo repot mengelakkan tudingan. "Pokoknya proyek itu nanti kan siap juga. Siapa yang bertanggungjawab, saudara tak perlu tanya saya", ujar Kepala Dinas PU Asahan itu menjawab wartawan setempat. "Sedangkan Bupati saja tak pernah meributkan soal itu pada saya", lanjutnya sembari menghilang masuk ruang Bupati Asahan. Boleh jadi Sujono benar. Sebab baik Bupati ataupun kalangan DPRD memang tampak tenang-tenang saja. Atau kalaupun terpaksa buka mulut yang keluar hanyalah: "Soal proyek Inpres? DPR Pusat dari Jakarta yang boleh turun tangan". Dan tampaknya mesti orang Pusat pula yang mengontrol proyek kanalisasi Tambun Tulang yang macet. Proyek yang mendapat kucuran uang hampir Rp 23 juta lewat APBD Sumatera Utara 74/75 alias Proyek In-gub atau Instruksi Gubernur itu ramai diributkan koran-koran Medan sebagai proyek gagal. Karena kanal sepanjang 8 km buat mengeringkan rawa seluas 1.500 ha di kawasan Air Joman itu mestinya sudah rampung Nopember 1974. Kenapa gagal? "5% biaya nyangkut di Pemda. Dan kesalahan tehnis pada PU", tutur pemborongnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus