Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Sederet Tersangka yang Lolos Berkat Praperadilan pada 2024

Jubir PN Medan Soniady Sadarisman, mengatakan permohonan praperadilan dimohonkan Jufri Cardo Pasaribu perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn dikabulkan

7 November 2024 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.

“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini," kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.

Tom saat ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Praperadilan memang acap digunakan tersangka kasus dugaan korupsi untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Berikut sejumlah tersangka yang lolos berkat praperadilan pada 2024.

1. Jufri Cardo Pasaribu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara kalah dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung fisik konstruksi dalam pengerjaan Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan tahun anggaran 2022. Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Soniady Sadarisman, mengatakan bahwa permohonan praperadilan dimohonkan Jufri Cardo Pasaribu perkara Nomor: 27/Pid.Pra/2024/PN Mdn dikabulkan.

"Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian atas keberatan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Belawan," Soniady menjelaskan, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juli 2024.

2.  Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar. "Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah. 

3. Eddy Hiariej

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jeratan KPK setelah hakim tunggal PN Jaksel, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas dirinya. “Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Estiono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Eddy ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham. KPK menetapkan Eddy Hiariej pada Kamis 9 November 2023.

KHUMAR MAHENDRA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Tom Lembong Layangkan Praperadilan: Membedah Anatomi Suatu Gugatan Praperadilan


Ralat Redaksi:
Artikel ini diralat pada Sabtu, 9 November 2024 pada pukul 13.10 WIB demi akurasi. Yakni sebelumnya terdapat pointer 3 dan 4 tentang status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan Bupati non aktif Sidoarjo Gus Muhdlor, keduanya dihapus. Sehingga yang benar dalam daftar tersebut adalah 3 orang.

Ralat dilakukan setelah mendapatkan keterangan tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Sabtu, 9 November 2024, pukul 12.10 WIB. Dari KPK, bahwa Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan, terus dicabut. Tidak jadi disidangkan, dan statusnya hingga berita ini ditulis masih tersangka. Adapun dalam hal pengajuan praperadilan Gus Muhdlor, ditolak PN Jakarta Selatan. Sehingga statusnya masih tersangka.

Demikian ralat dari redaksi. Terima kasih.
Redaksi  


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus