Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan huruf Braille sangat penting bagi penyandang disabilitas netra. Saking pentingnya, Perserikatan Bangsa-bangsa mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi konvensi tentang hak penyandang disabilitas atau UNCRPD, menyediakan sarana informasi terakses dan produksi huruf Braille.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewajiban ini tercantum dalam beberapa pasal di UNCRPD dan traktat Marakesh. "Penyediaan akses, termasuk sarana pendukung produksi Braille bagi ragam disabilitas sensorik netra menjadi tanggung jawab negara," kata Terry Mutuku, Communication Officer World Blind Union, dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Januari 2019.
Terdapat beberapa pasal dalam UNCRPD yang mengatur tentang pentingnya aksesibilitas tunanetra terhadap bacaan dengan huruf Braille. Pasal 9 UNCRPD memuat aturan aksesibilitas, advokasi, dan promosi Braille. Kemudian Pasal 21 UNCRPD yang mengatur tentang penyediaan informasi yang terakses bagi penyandang disabilitas.
Ilustrasi membaca huruf Braille. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada pula Pasal 24 UNCRPD yang mengatur siapa saja pihak yang wajib menyediakan sarana informasi dan produksi huruf Braille. Pasal ini juga menyebutkan pihak yang harus terlibat dalam proses pembelajaran Braille. "Braille merupakan salah satu sarana penyampaian informasi bagi penyandang disabilitas netra," ucap Matuku.
Artikel lainnya: Tips Merawat Buku Braille
Penyandang disabilitas sensorik netra menggunakan huruf Braille untuk membaca dan menulis. Termasuk di dalamnya keperluan mengakses informasi. Namun, belum semua negara mampu melakukan penyediaan sarana produksi Braille yang memadai. Akibatnya, masih banyak tunanetra di beberapa negara yang terhalang hak memperoleh informasi, baik untuk pendidikan atau kepentingan lainnya.