Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Bandung (ITB) menerapkan uang kuliah tunggal atau UKT dengan tarif tertinggi bagi seluruh mahasiswa S1 baru tahun akademik 2025/2026. Sementara UKT bagi calon mahasiswa yang mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan dibebaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Selain itu, mahasiswa dapat mengajukan permohonan penurunan biaya pendidikan (UKT) untuk mendapatkan keringanan jenjang UKT 1 hingga UKT 6 setelah melaksanakan pendaftaran ulang mahasiswa baru secara daring,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief kepada Tempo, Rabu 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nantinya setelah daftar ulang, mahasiswa diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen data kemampuan ekonomi sebagai bukti pengajuan permohonan penurunan UKT. Waktu daftar ulang secara daring bagi rombongan pertama calon mahasiswa baru ITB sebanyak 1.911 orang yang lolos Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP, ditetapkan antara 21-30 Maret 2025. ITB membagi tujuh golongan UKT bagi mahasiswa baru S1.
Golongan UKT 1 sebesar Rp 500 ribu, dan golongan UKT 2 yaitu Rp 1 juta, diterapkan berlaku sama bagi semua fakultas atau sekolah di ITB. Perbedaan UKT dimulai dari golongan 3 sampai 7. ITB menetapkan biaya UKT paling rendah yaitu di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) khususnya di program studi matematika dan program studi aktuaria. Sedangkan UKT yang paling tinggi yaitu Sekolah Bisnis Manajemen (SBM).
Bagi mahasiswa program studi matematika dan program studi aktuaria Fakultas MIPA, besaran UKT 3 yaitu Rp 4.250.000, UKT 4 sebesar Rp 6.250.000, kemudian UKT 5 dipatok Rp 8.250.000. Sementara UKT 6 ditetapkan Rp 10.250.00, dan UKT 7 yaitu Rp 12.250.000.
Adapun mahasiswa baru SBM, besaran UKT 3 adalah Rp 6,5 juta, UKT 4 sebesar Rp 8,5 juta, kemudian UKT 5 bertarif Rp 10,5 juta, UKT 6 sebesar Rp 12,5 juta, dan UKT 7 yang tertinggi Rp 14,5 juta.
Tarif UKT mayoritas di ITB, selain program studi matematika, program studi akturia, dan SBM, ditetapkan sama di semua sekolah dan fakultas. Besaran UKT 3 yaitu Rp 4,5 juta, UKT 4 dipatok Rp 6,5 juta. Kemudian UKT 5 Rp 8,5 juta, UKT 6 Rp 10,5 juta, dan UKT 7 Rp 12,5 juta.
Dari laman admission ITB, besaran UKT mengacu pada pasal 12 di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri. ITB mengenakan tarif UKT bagi mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II dan mahasiswa penerima beasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima.