Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Setelah masuk tabungan

Bupati pasuruan,h.m.sihabudin diperiksa dalam kasus penjualan tanah bengkok di desa cangkringmalang. diduga ia menerima uang dari direktur tjokro bersaudara. camat dan kades dicopot jabatannya.

19 Oktober 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Pasuruan disebut-sebut tersangkut dalam penjualan tanah bengkok. Ia membantah, tapi nasibnya belum menentu. BUPATI Pasuruan, Kolonel drg. H.M. Sihabudin, baru saja kembali setelah menjalani perawatan di Singapura. Kendati badannya masih lemah, didampingi Indra Sukena, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, ia hadir di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu siang pekan lalu. Hari itu ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan tanah bengkok di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, oleh Ketua Tim Pemeriksa Sulaiman Tambuwun dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yunan Sawiji. Dalam kasus itu, Sihabudin disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta. Uang tersebut pemberian Ratna Djuita Eddy Tjokro, Direktur PT Tjokro Bersaudara Bejindo, investor yang mengincar tanah bengkok itu. Pada versi lain, "bos tingkat II" -- begitu ia ditulis dalam sebuah daftar "pembagian rezeki" yang beredar di Pasuruan -- Sihabudin disebut menerima bagian Rp 70 juta. Kasus yang menyeret "bos tingkat II" ini terungkap setelah 30 utusan warga Cangkringmalang datang ke DPRD Pasuruan, awal Agustus lalu. Mereka melaporkan pula daftar "pembagian rezeki" yang dibuat Camat Hariyono dan Kepala Desa Ahmad Dimyati yang memproses penjualan tanah bengkok itu. Tercantum 21 pejabat dan badan yang menerima uang haram sehingga total Rp 357 juta, termasuk Camat Hariyono dan Kades Dimyati sendiri. Tim Inspektorat Wilayah Propinsi (Irwilprop) Jawa Timur dan Itjen Departemen Dalam Negeri pun turun ke Pasuruan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya selisih harga penjualan bengkok lama dan harga pembelian bengkok pengganti, sekitar Rp 357 juta. Selain itu, proses penjualannya pun tak memenuhi ketentuan. (TEMPO, 17 Agustus 1991). Hasil pemeriksaan diketahui, Sihabudin memang menerima uang Rp 50 juta. Gubernur Soelarso segera mengeluarkan peringatan keras untuk Sihabudin, sedangkan Hariyono dan Dimyati dicopot dari jabatannya, pertengahan Agustus lalu. Hasil pemeriksaan tim menyebutkan, Sihabudin menerima selembar cek senilai Rp 50 juta dari Ratna di kawasan permukiman Darmo Permai Selatan Surabaya Januari lalu. Uang itu ditransfer dari rekening Ratna di Bank Bali ke rekening tabungan Tahapan Sihabudin di BCA Cabang Darmo. Namun, hukuman itu rupanya belum cukup. Menurut Pangdam V Brawijaya, Mayjen. Hartono, masih banyak soal yang mesti dibereskan. "Yang ditokohkan belum diperiksa, tapi kok cerita dibiarkan nggak keruan," kata Hartono. Bahkan, ia menyebut-nyebut ada "tokoh tingkat I" yang berperan. Itu sebabnya, pertengahan Agustus lalu dibentuk sebuah tim gabungan dengan tambahan unsur Polda, BPKP, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan lapangan pun ditingkatkan ke penyidikan. Haryono dan Dimyati duduk sebagai tersangka, dan Sihabudin menjadi salah seorang saksi. Namun, dalam proses penyidikan selanjutnya, menurut sebuah sumber, tak tertutup kemungkinan Sihabudin berubah statusnya sebagai tersangka. Namun, Sihabudin membantah semua tuduhan itu. Ratna menyerahkan uang, katanya, untuk membantu pembangunan di Pasuruan. Ia telah menyerahkan sumbangan itu ke Yayasan Amal Bakti Kabupaten Pasuruan. Artinya, tak ada kaitannya dengan tanah bengkok. Malah, setelah diributkan, uang itu langsung dikembalikan ke kas desa. Penjualan tanah bengkok itu sendiri, menurut Sihabudin, sudah lewat prosedur yang benar dan disetujui Gubernur. Sihabudin tentu saja boleh membela diri. Namun, kata Kepala Humas Departemen Dalam Negeri Amur Muchassim, kalau ia terbukti bersalah, pasti ditindak. Jalil Hakim dan Agus Basri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus