Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Siapa Pengganti Yudo Margono sebagai KSAL? Begini Tugas dan Wewenang Komandan TNI AL

Presiden Jokowi sudah mengantongi 9 nama untuk jabatan KSAL pengganti Yudo Margono. Ini tugas dan wewenang komandan TNI AL.

20 Desember 2022 | 15.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama calon Kepala Staf Angkatan Laut atau disingkat KSAL pengganti Laksamana Yudo Margono yang menjadi Panglima TNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada sembilan perwira tinggi bintang tiga di TNI AL. Jokowi memastikan bakal segera melantik KSAL yang baru apabila sudah diputuskan. Jokowi mengatakan calon KSAL berasal dari bintang tiga di matra Angkatan Laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Secepatnya, sudah-sudah calonnya yang jelas bukan dari bintang satu, bukan dari bintang dua, tetapi dari bintang tiga," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2022. 

Peraturan pengangkatan KSAL  sudah diatur dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Angkatan Hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut. 

Baca: Teka-teki KSAL Pengganti Yudo Margono

Tugas dan Wewenang KSAL

Lalu mengutip tni.mil.id, angkatan dipimpin oleh seorang kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Hal ini sudah sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, yang berbunyi;

  1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
  2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
  3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.

Sementara itu, ada peraturan khusus mengenai tugas dari TNI AL yang tercantum pada Pasal 9, bunyi dari tugas-tugas tersebut sebagai berikut;

  1. Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
  2. Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
  3. Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
  4. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
  5. Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut

Lalu dalam menjalankan berbagai tugasnya, KSAL akan dibantu oleh para anggotanya, seperti Sekretariat TNI AL, Staf Umum Angkatan Laut, dan juga Staf Khusus TNI AL.

FATHUR RACHMAN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus