Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku sudah mengantongi nama calon Kepala Staf Angkatan Laut atau disingkat KSAL pengganti Laksamana Yudo Margono yang menjadi Panglima TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada sembilan perwira tinggi bintang tiga di TNI AL. Jokowi memastikan bakal segera melantik KSAL yang baru apabila sudah diputuskan. Jokowi mengatakan calon KSAL berasal dari bintang tiga di matra Angkatan Laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secepatnya, sudah-sudah calonnya yang jelas bukan dari bintang satu, bukan dari bintang dua, tetapi dari bintang tiga," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 19 Desember 2022.
Peraturan pengangkatan KSAL sudah diatur dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Produk Angkatan Hukum di Lingkungan TNI Angkatan Laut.
Baca: Teka-teki KSAL Pengganti Yudo Margono
Tugas dan Wewenang KSAL
Lalu mengutip tni.mil.id, angkatan dipimpin oleh seorang kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Hal ini sudah sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, yang berbunyi;
- Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
- Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
- Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
Sementara itu, ada peraturan khusus mengenai tugas dari TNI AL yang tercantum pada Pasal 9, bunyi dari tugas-tugas tersebut sebagai berikut;
- Melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
- Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
- Melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta
- Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut
Lalu dalam menjalankan berbagai tugasnya, KSAL akan dibantu oleh para anggotanya, seperti Sekretariat TNI AL, Staf Umum Angkatan Laut, dan juga Staf Khusus TNI AL.
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.