Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penggunaan dana zakat memiliki aturan mengenai siapa saja yang berhak menerimanya (asnaf). Dia mengatakan ini menanggapi usulan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Zakat itu kan ada asnaf-nya,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun asnaf merupakan istilah dari bahasa Arab yang dapat diartikan sebagai golongan atau kelompok. Dalam ketentuan hukum Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil (pengurus zakat), mualaf, riqob (hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang terjerat hutang karena bertahan hidup), fi sabilillah (orang yang berjuang di jalan allah), ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir).
Nasaruddin menyatakan, pendanaan MBG menggunakan zakat bukan suatu masalah. Asalkan, kata dia, penyelenggara bisa memastikan zakat tersebut diberikan kepada golongan yang telah ditentukan. “Kalaupun mau begitu kan enggak ada masalah, yang penting kan (sesuai) asnaf-nya,” kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamuddin sebelumnya mengusulkan pemerintah mencari alternatif pembiayaan program Makan Bergizi Gratis melalui skema zakat, infak, dan sedekah. Sebab, kata dia, anggaran dari negara belum menutupi total anggaran yang dibutuhkan untuk MBG.
“Pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan yang partisipatif agar program ini dapat berjalan baik dan maksimal dengan semangat gotong royong,” kata Sultan dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ormas Pendiri Golkar Terbuka Jika Jokowi Ingin Gabung