Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Silaturahmi ke Solo, Hercules Gerah dengan Isu Ijazah Jokowi Palsu

Hercules mengaku hanya bersilaturahmi ke Jokowi. Ia pun mengaku geram dengan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

15 April 2025 | 21.00 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal menemui Presiden ke-7 Joko Widodo di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
Perbesar
Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal menemui Presiden ke-7 Joko Widodo di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Hercules Rosario de Marshal menemui Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah pada Selasa, 15 April 2025. Ia turut gerah dengan mencuatnya kembali isu ijazah palsu Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hercules meyakini ijazah Jokowi benar-benar asli. Sebab selama Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, ijazah Jokowi tidak pernah bermasalah. “Itu ijazah apa, ijazah benar kok. Udah pasti ijazah benar kok. Wali Kota, Gubernur, Presiden. Orang ngapain sih ijazah palsu? Ijazah palsu apa?" ucap dia ketika ditemui wartawan dan dimintai tanggapan soal isu ijazah palsu Jokowi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Hercules mengatakan mustahil Jokowi bisa mencalonkan diri jika ijazah yang dilampirkan palsu. “Kalau ijazah palsu nggak mungkin lah jadi Wali Kota, Gubernur. Habis Gubernur, Presiden,” katanya. 

Ia pun mengungkapkan kekesalannya kepada pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Menurutnya, penyebaran isu tersebut hanya untuk mencari sensasi belaka. “Nggak usah kita cari masalah untuk bikin sensasi bikin gaduh gitu lah ya. Intinya ijazah itu mulai Wali Kota Solo. Itu pakai ijazah kan. Habis Wali Kota Solo, Gubernur DKI pakai ijazah kan. Sekarang ributin palsu, palsu. Kepalanya yang palsu,” tuturnya.

Di sisi lain, Hercules mengungkapkan tujuannya mengunjungi kediaman Jokowi semata hanya bersilaturahmi. Tak ada hal spesifik yang dibicarakan. “Silaturahmi aja. Teman lama dari jaman beliau masih jadi gubernur,” katanya. 

Sebelumnya, Jokowi kembali mendapat gugatan berkaitan dengan ijazahnya. Kali ini gugatan dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq yang menunjuk tim kuasa hukum atau tim pengacaranya bernama Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Taufiq resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin, 14 April 2025. Ia menjelaskan gugatan itu didaftarkan di PN Kota Solo di antaranya karena alamat Jokowi di Kota Solo. 

Selain Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV. 

“Saya menggugat karena tim kami menemukan satu fakta bahwa Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya ada yang mengatakan dari laman UGM itu SMA 6 Kota Surakarta (Solo),” kata Taufiq saat ditemui wartawan di PN Solo, Jawa Tengah, Senin, 14 April 2025.

Taufiq mengaku juga menemukan teman satu angkatan Jokowi, ijazahnya bukan SMAN 6 Solo melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM). Ia menyebut SMAN 6 Solo turut masuk pihak tergugat karena sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut.

"Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6. Karena sampai tahun 1986 itu SMA negerinya masih lima," tutur Taufiq. 

Sementara untuk KPU Kota Solo juga menjadi tergugat karena dalam hal ini lemah dalam melakukan verifikasi pencalonan kepala daerah. “KPU harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya foto copy yang dilegalisir," kata dia.

Untuk pihak UGM, Taufiq menjelaskan perguruan tinggi itu digugat karena membuat sebuah kenaifan. "Dari sejak saya sekolah, SD, SMP, SMA, S1, S2, S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah itu ditahan atau diarsipkan di sekolah," ungkapnya. 

Ia mengatakan ijazah seseorang itu hanya satu. Jika ijazah hilang, ia mengatakan maka diterbitkanlah surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI. Sehingga menurutnya tidak akan pernah ada dua ijazah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus