Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemerhati lingkungan, Auriga Nusantara, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengembalikan status kayu Ulin dan tanaman pohon langka lainnya menjadi tanaman dilindungi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Media dan Komunikasi Auriga Nusantara Syahrul Fitra mengatakan langkah Siti Nurbaya mengeluarkan kayu ulin dari daftar tanaman dilindungi hanya akan memuluskan upaya pengusaha untuk menebang pohon langka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat Ulin dilindungi saja banyak yang melakukan pembalakan, apalagi tidak dilindungi. Hasil pantauan kami, perusahaan banyak menebang Ulin,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Maret 2020.
Pada akhir 2018, Menteri Siti menerbitkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 106 tahun 2018. Beleid ini mengeluarkan sepuluh jenis tanaman dari daftar dilindungi.
Sepuluh tanaman itu adalah Palahlar Nusakambangan, Palahlar Mursala, Kokoleceran, Kayu Ulin, Upan, Damar Pilau, Kayu Besi Maluku, Medang Lahu, Kempas Kayu Raja, dan Kempas Malaka.
Desakan agar Siti kembali memasukkan Ulin dalam daftar tanaman dilindungi juga diperkuat oleh munculnya petisi di change.org.
“Dari 10 jenis tumbuhan yang dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi tersebut 8 jenis di antaranya memiliki tingkat keterancaman tinggi," kata Ragil Satriyo, pihak yang memulai petisi daring untuk mendesak Siti Nurbaya membatalkan kebijakan ini.
Ragil memulai petisi ini di laman change.org dengan #UlinDiambangPunah. Petisi yang dimulai oleh Ragil, telah mendapatkan tiga ribu dukungan.