Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Situs KPU Diretas Banyak Orang

Para penyerang tidak dapat memasuki sistem penghitungan suara KPU.

4 Juli 2018 | 00.00 WIB

Situs KPU Diretas Banyak Orang
material-symbols:fullscreenPerbesar
Situs KPU Diretas Banyak Orang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Data Center Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), Bisyron Wahyudi, mengungkapkan bahwa peretasan situs web Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu lalu diduga dilakukan oleh banyak orang dari berbagai daerah. Kesimpulan itu diperoleh setelah ID-SIRTII menemukan catatan akses, asal, dan identitas terduga pelaku peretasan. "Kami sudah mengantongi identitas beberapa aktor penyerangan. Dalam waktu dekat akan diumumkan Bareskrim Polri," tutur dia kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Bisyron, para peretas hanya mampu menyerang tampilan depan laman KPU yang berisi informasi hasil penghitungan riil pemilihan kepala daerah 2018. Ia memastikan para penyerang tak dapat memasuki sistem penghitungan suara KPU. Ia menduga sistem pengaman di halaman depan laman KPU lemah sehingga mudah diserang peretas. "Mereka mengganti halaman depannya saja, sementara data penghitungan dijamin aman," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bisyron menuturkan, para peretas mungkin sudah lama mengincar situs web KPU. Ancaman itu sebenarnya bisa diantisipasi dengan terus-menerus memperbarui sistem keamanan situs. Ia mengibaratkan peretas sebagai seorang pencuri yang akan terus mencari cara untuk berbuat jahat. Dengan demikian, kata dia, sistem keamanan informasi KPU harus selalu diperbarui untuk menutup celah peretas.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, berujar bahwa timnya sedang memburu para pelaku yang menyerang laman KPU setelah pilkada 27 Juni lalu. Ia mengatakan unit cyber di institusinya tengah mengejar pihak-pihak yang disinyalir menjadi aktor penyerangan. "Kalau ada tindak pidananya, kami akan langsung sidik," kata Ari Dono, kemarin.

Satu hari setelah pemungutan suara dilakukan, laman Infopemilu.kpu.go.id diserang oleh peretas. Laman yang awalnya menampilkan hasil hitung cepat KPU tersebut tak lagi bisa menampilkan hasil penghitungan suara riil sementara. Akibatnya, KPU memutuskan untuk menonaktifkan sementara laman tersebut. Ari menuturkan, Bareskrim sudah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri kasus penyerangan laman KPU.

Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan bahwa tindakan peretas itu tidak akan mempengaruhi hasil penghitungan suara resmi pilkada 2018. Sebab, ucapnya, hasil resmi pilkada adalah hasil rekapitulasi manual. Meski begitu, KPU terus berupaya memperkuat sistem teknologi informasi untuk mengantisipasi tindakan peretas. "Setiap ada kelemahan akan kami evaluasi dan kami tingkatkan pengamanannya. Begitu pula kecepatan, kapasitas, dan kemampuan kami," kata dia. AHMAD FAIZ | BUDIARTI UTAMI PUTRI | DANANG FIRMANTO


Jerat Hukum bagi Penerobos

Kepolisian tengah memburu pelaku peretasan laman Infopemilu.kpu.go.id. Jika tertangkap, tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berikut ini beberapa pasal yang menunggu penerobos laman KPU:

Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pasal 30 ayat 3
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46 ayat 1
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

DANANG FIRMANTO

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus