Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, proses Pilpres 2024 sudah berakhir dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024. MK memantapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan menolak permohonan PHPU dari dua calon presiden lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Proses Pilpres sudah selesai. Final. Sudah saatnya kita bareng-bareng,” ucap Zulhas di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. Zulhas mengatakan sekarang adalah waktunya bagi pihak-pihak yang berkompetisi di Pilpres untuk bersatu dan menjemput masa depan yang lebih baik.
Zulhas menyampaikan bahwa proses PHPU di MK adalah puncak dari gelaran Pilpres. Dia berujar kemenangan Prabowo-Gibran, yang diusung partainya, tinggal menunggu penetapan KPU. “Jadi kalau MK sudah memutuskan, besok akan ditetapkan KPU, saya kira proses politiknya selesai. Enggak akan ada lagi yang lain, selesai,” ucap dia.
Zulhas pun menyoroti sikap para mantan calon presiden dan wakil presiden pesaing Prabowo-Gibran. Menurut Menteri Perdagangan itu, pernyataan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang telah menerima putusan PHPU Pilpres dari MK menandakan bahwa proses pemilihan pemimpin baru untuk pemerintah Indonesia telah selesai.
Adapun sebelumnya PDIP, partai pengusung Ganjar Pranowo, menyampaikan akan terus berjuang menjaga konstitusi usai putusan MK yang menolak permohonan PHPU mereka. Meski begitu, partai banteng menyatakan tetap menghormati putusan MK tersebut.
"Dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pilkada di Kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, pada Selasa, 2 April 2024.
Pilihan Editor: Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti