Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani buka suara soal polemik revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota caleg perempuan. Puan menyatakan undang-undang sudah memutuskan bahwa kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen sebesar 30 persen. "Kan sudah diputuskan bahwa minimal 30 persen," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan mengharapkan keterwakilan perempuan sebesar itu bisa segera dicapai. "Karena, itu saya mendorong bahwa keterwakilan 30 persen itu harusnya bisa segera dicapai dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Puan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan menjelaskan perempuan memilki kemampuan dan kemauan untuk memperjuangkan keyakinannya dalam membangun bangsa dan negara. "Kesempatan tersebut tentu saja harus kita dukung. Perempuan dukung perempuan dan lingkungan masyarakat pun harus bisa memberikan keadilan bagi seluruh perempuan yang ada di Indonesia," ujar Puan.
Setiap orang, menurut Puan, memiliki kesempatan yang sama untuk membangun bangsa dan negara. "Kemampuan yang kita miliki itu adalah satu hal yang memang harus diberikan kesempatan dalam membangun bangsa dan negara," ujar Ketua DPP PDIP itu.
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU ke DKPP karena dianggap tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk merevisi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 soal tata cara perhitungan caleg perempuan. Polemik ini bermula ketika dalam aturan itu KPU menyatakan kuota caleg perempuan akan dibulatkan ke bawah jika dalam perhitungannya terdapat bilangan di bawah 0,5. Hal itu dianggap tak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 UU Pemilu yang menyebutkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan sebelumnya sempat mengadukan masalah ini ke DKPP. Awalnya, KPU menyatakan akan merevisi aturan itu. Akan tetapi revisi itu dibatalkan karena mendapatkan penolakan dari Komisi II DPR.
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kemudian melakukan uji materi Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 itu ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA kemudian menyatakan peraturan itu melanggar Pasal 245 UU Pemilu dan memerintahkan KPU untuk merevisinya. Akan tetapi hingga saat ini KPU masih belum juga merevisi aturan itu.
Pilihan Editor: Puan Harap APBN Akhir Periode Jokowi Berkeadilan untuk Rakyat