TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kewarganegaraan asing dari bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tim kuasa hukum pasangan calon bupati Sabu Raijua nomor urut 1, Yohanis, mengatakan pihaknya juga mendatangi
Kemenkumham untuk menyerahkan berkas gugatan sengketa pemilu terkait polemik kewarganegaraan bupati terpilih itu.
“Kami ke sini ke Kementerian hukum dan HAM buat merespons terkait status terkini calon bupati kewarganegaraan asing Sabu Raijua,” kata Yohanis di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Yohanis menyebutkan tujuannya juga untuk meminta kepastian kepada pihak berwenang, yaitu Kemenkumham terkait persoalan tersebut.
Dia juga sudah sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) dan mendapat respons dari pihak terkait, namun dirinya tetap mempertanyakan serta mencari kepastian soal dugaan pelanggaran berat adanya dua kewarganegaraan itu.
“Pada hari ini juga mencari kepastian warga negara yang bersangkutan, masih lebih jelas warga negara Amerika kenapa bisa jadi calon atau jadi peserta
Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Kami di sini minta status kepastian hukum atas dasar kewarganegaraan,” katanya
Yohanis menyebutkan pihaknya mengirim surat resmi ke Kemenkumham, sebab merupakan lembaga yang berwenang untuk menentukan kepastian hukum terkait permasalahan kewarganegaraan itu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, karena terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada
Pilkada 2020.
Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Rabu 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan
Orient Riwu Kore.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini