Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sukatno siap didor

Tokoh pemuda rakyat sukatno dan enam tapol pki menunggu eksekusi hukuman mati. parlemen sedunia masih mempersoalkannya.

2 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ORANG agaknya sudah lupa pada Sukatno. Mereka yang pada tahun 1966 belum lulus SD, dan kini rata-rata berusia hampir 40 tahun, bisa dipastikan tidak mengenalnya. Siapa dia? Sukatno dulu adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Rakyat. Ketika PKI menyusun kekuatan menjelang meletusnya Gerakan 30 September (1965), organisasi massa pemuda PKI yang militan ini tampil sebagai laskar bersenjata, terkenal dengan baret mereka yang bergambar kotak-kotak putih hitam semacam papan catur. Begitu gerakan kup yang dipimpin Kolonel Untung dari pasukan elite Tjakrabirawa itu gagal, dua tahun kemudian Sukatno menyusun kekuatan di Blitar Selatan bersama tokoh PKI seperti Oloan Hutapea, Ruslan Widjajasastra, dan Subekti. Sukatno tertangkap tahun 1968, dan dijatuhi hukuman mati 11 Maret 1971. Merasa tak bersalah, Sukatno ketika itu tidak mau minta grasi. Lalu, permintaan grasi atas nama Sukatno oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak Presiden pada bulan Mei 1992. Kini, setelah 24 tahun menghuni LP Cipinang, ia akan segera dieksekusi. Hal itu ditegaskan dalam surat balasan Presiden Soeharto ke sidang parlemen sedunia (IPU) di Canberra, pekan lalu. Sejak dua tahun lalu IPU sudah mempersoalkan nasib terpidana mati ini. Dalam suratnya tahun lalu, mereka masih minta agar hukuman Sukatno, kini berusia 64 tahun, diperingan. Kerepotan IPU memperjuangkan nasib Sukatno agaknya karena si terhukum masih dianggap sebagai anggota DPR-GR/MPRS. Padahal, ia sudah dipecat sejak Oktober 1965. Pada tahun 1979, IPU juga mempertanyakan nasib Ny. Sundari Abdurachman, anggota Fraksi PKI lainnya, yang habis masa hukumannya pada tahun 1989. Ketika itu, Sundari mengajukan permintaan grasi, dan diterima. Kini Sukatno sudah siap menghadapi regu tembak. ''Semua perbuatan yang dilakukan oleh anak buah saya adalah tanggung jawab saya,'' katanya sebagaimana dikutip oleh sebuah sumber TEMPO. Jumat dua pekan lalu, ia sempat nguping siaran Radio Australia dari radio milik tetangga selnya yang memberitakan isi surat Presiden Soeharto itu. Tapi ia cuek saja. Di LP Cipinang, ia masih rajin berolahraga, di samping profesinya selama dipenjara sebagai tukang cukur. Bagaimana tapol PKI lainnya? Asep Suryaman, I. Bungkus, dan Marsudi beternak ayam dan burung puyuh, tapi Ruslan Widjajasastra sudah lumpuh. Adapun Prof. Iskandar Subekti, yang pernah menjadi penerjemah untuk D.N. Aidit, Ketua CC PKI, Agustus lalu meninggal pada usia 74 tahun karena kanker empedu. Berbeda dengan tapol G-30-S/PKI eks militer seperti Latief, Soetarto, Omar Dhani, dan Soebandrio Sukatno dan kawan-kawan agaknya memang merasa tak perlu minta grasi. Maklum, mereka kan anggota teras pimpinan PKI yang disebut CC alias komite sentral. Selain mereka, masih ada seorang lagi tapol PKI terhukum mati, yaitu Isnanto, di LP Tanjung Gusta, Medan. Sikap Sukatno yang tidak menunjukkan perasaan menyesal, apalagi tak mau meminta grasi, itulah antara lain yang membuat hukumannya tak mungkin diperingan seperti permintaan IPU. Apalagi, seperti kata Ny. Tatiek Darsoyo, wakil DPR RI dalam sidang IPU yang membawa surat Presiden itu, pengadilan terhadap Sukatno sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum. Sudah lama eksekusi terhadap para tokoh pelaku G-30-S tak terdengar. Eksekusi terakhir dilaksanakan tiga tahun lalu terhadap empat bekas anggota Tjakrabirawa. Pasukan pengawal Presiden Soekarno yang terlibat dalam kudeta G-30-S inilah yang melatih anak buah Sukatno di Lubang Buaya, Jakarta Timur, dan juga menculik para jenderal. Nunik Iswardhani dan BSH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus