Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Surabaya Bantah Ada Diskriminasi pada Warga Madura dalam Penyekatan Suramadu

Beberapa ormas di Madura sempat memprotes kebijakan Pemkot Surabaya dalam menyekat Jembatan Suramadu.

17 Juni 2021 | 22.00 WIB

Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 6 Juni 2021. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Minggu 6 Juni 2021. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya menerima audiensi beberapa tokoh dan organisasi masyarakat (ormas) dari Madura, Kamis, 17 Juni 2021. Audiensi yang berlangsung di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya itu bertujuan menyamakan persepsi dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, khususnya mengenai penyekatan di Jembatan Suramadu.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan ada beberapa poin yang dibahas dalam audiensi. Pertama adalah meluruskan soal isu diskriminasi yang muncul karena penerapan penyekatan di akses Jembatan Suramadu.

"Salah satunya adalah terkait diskriminasi, tapi bukan menyangkut ras (golongan). Diskriminasi yang dianggap oleh mereka (ormas) adalah diskriminasi kebijakan yang dilakukan Pemkot Surabaya," kata Irvan dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, salah satu ormas menilai bahwa kebijakan penyekatan di akses Suramadu sisi Surabaya ini merupakan bentuk diskriminasi kebijakan. Namun setelah diberi pemahaman, kata Irvan, akhirnya mereka menyadari bahwa kebijakan itu bukan diskriminasi.

Apalagi sebelum diterapkannya penyekatan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan, baik Gubernur Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya maupun Kapolda. "Pak Wali Kota selalu menyatakan bahwasanya Bangkalan satu kesatuan dengan Surabaya, karena banyak warga Madura yang tinggal dan mencari nafkah di Surabaya," kata Irvan.

Dalam audiensi, salah satu ormas juga meminta pelonggaran masa berlaku hasil swab serta percepatan proses screening di penyekatan. "Sudah ada percepatan yang dilakukan dinas kesehatan, seperti contohnya kalau swab antigen cukup menunggu 15 menit. Dan swab PCR pun tidak menunggu hari lagi, tapi jam," kata dia.

Sebelumnya beredar pesan berantai bahwa beberapa lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa dan ormas di Madura berencana menggelar unjuk rasa di Surabaya pada Jumat, 18 Juni 2021. Namun kelompok massa yang menamakan diri Gerakan Selamatkan (Gas) Jawa Timur itu batal demonstrasi setelah dilakukan audiensi dengan Pemkot Surabaya.

Koordinator lapangan aksi Gas Jawa Timur, Bob Hasan, mengatakan bahwa unjuk rasa itu merupakan bentuk aspirasi dari beberapa elemen masyarakat Madura. Intinya Gas Jawa Timur ingin agar penyekatan Suramadu jangan sampai menyebabkan kerumunan. Ia meminta pelaksanaan swab di Suramadu tidak hanya dilakukan satu titik lokasi.

"Bagaimana agar ada beberapa posko yang harus kita didirikan, bukan cuma di Surabaya. Di Bangkalan sudah mulai mendirikan posko untuk swab juga dari pihak provinsi dan Pemkab Bangkalan," kata dia soal penyekatan di Jembatan Suramadu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus