Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Surat Edaran Pembelajaran saat Ramadan: Belajar Mandiri di Awal Puasa, Libur Menjelang Idulfitri

Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur soal pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1449 Hijriah atau 2025.

21 Januari 2025 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur soal pembelajaran di Ramadan tahun 1449 Hijriah atau 2025. Surat yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia itu ditetapkan pada 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa isi dari surat edaran tersebut secara garis besar memuat bahwa beberapa hari awal di bulan Ramadan, siswa diminta untuk menyelenggarakan pembelajaran di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemudian beberapa hari menjelang Idul Fitri, sampai selesai libur Idul Fitri, itu pembelajaran juga diselenggarakan di rumah. Selebihnya pembelajaran dilaksanakan di sekolah," kata Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Selasa, 21 Januari 2025.

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa kebijakan dalam surat edaran ini tidak banyak berbeda dari tahun sebelumnya. Selain itu, ia mengklaim kebijakan ini juga merupakan bentuk respons terhadap aspirasi para orang tua, yang menginginkan agar selama Ramadan siswa tidak sepenuhnya libur dan tetap menjalani proses pembelajaran.

"Kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah, juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru, sehingga mereka tetap belajar di rumah," kata dia.



Penentuan jam belajar

Mu'ti menambahkan, untuk penentuan jam belajar, Kemendikdasmen memberikan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Mu'ti menyampaikan harapannya kepada para murid saat perayaan Idul Fitri. Ia berharap mereka dapat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga, mempererat solidaritas, menjalin kebersamaan, serta memahami dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang berkembang di masyarakat.

Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan, yang diterima Tempo, menyebutkan bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, dari tanggal 6 hingga tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Surat edaran tersebut juga menganjurkan agar selama bulan Ramadan, diadakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang dapat membentuk karakter dan kepribadian yang positif bagi siswa.

Kemudian, untuk tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 akan menjadi libur bersama Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Pilihan Editor: Fakta Siswa Libur Ramadan: Tetap Belajar di Rumah, Siswa non-Muslim sampai MBG untuk Berbuka

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus