Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Surat Kaleng Istri Muda ?

Pelantikan R. Saleh Mangunsudirdjo sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip tertunda gara-gara ada surat kaleng dari "istri gelap". Pemilihan diulang dan Saleh tetap menjadi dekan terpilih.(pdk)

1 Maret 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTAMA kali terjadi, di lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pemilihan dekan begitu kisruh. Pasalnya: sepucuk surat kaleng, dan segebong informasi lainnya, yang dilayangkan pada Dirjen Pendidikan Tinggi. Akibatnya, Dirjen Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo, 17-20 Februari silam, terpaksa ngendon di Semarang, mengusut itu perkara. Surat kaleng itu bertanggal 13 Januari 1986. Pengirimnya, seseorang yang mengaku istri kedua -- yang dikawini secara gelap -- dr. R. Saleh Mangunsudirdjo. Surat buta ini, bahkan, menyebutkan Saleh, dokter yang terpilih sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip untuk masa jabatan kedua ini, telah memiliki seorang anak dari istri gelapnya. Dengan adanya surat kaleng itu, adalah Undip sendiri yang meminta agar pelantikan Saleh selaku dekan ditunda dahulu. "Kami tidak mempersoalkan keabsahan surat kaleng itu, tapi kami mencari kebenaran isi surat itu," kata Prof. Mulyono, Rektor Undip. Dengan berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, katanya, Saleh dan istrinya yang sah kemudian diinterviu. Hasilnya? "Isi surat kaleng itu tidak benar," ucap Prof. Mulyono tegas. "Pengadilan" itu terjadi 3 Februari silam. "Saya dipanggil Rektor dan disodori fotokopi surat kaleng bertanggal 13 Januari," kata Saleh. "Surat itu ditandatangani oleh seseorang yang mengaku Ny. Saleh Mangunsudirdjo." Kala itu, kecuali Rektor Undip, hadir pula Prof. Slamet Raharjo, M.A., Prof. Sudiro, dan Prof. Widagdo dosen-dosen Undip - selaku saksi atas "pengadilan" itu. Surat itu eksplisit memohon pada Menteri Fuad Hassan agar tak mengangkat lagi Saleh, selaku Dekan Fakultas Kedokteran Undip, karena berpoligami. "Suami saya melanggar PP 10," tulis surat itu. PP 10 adalah peraturan pemerintah yang melarang pegawai negeri berpoligami. Namun, dr. Saleh, di hadapan rektor serta tiga guru besar Undip lainnya itu sebagai saksi, menjawab, "Itu tidak benar. Istri saya, ya, cuma satu: Dra. Tri Winarti." Pengakuan calon dekan kembali ini oleh Rektor dicekkan kepada Tri Winarti, istri dr. Saleh. Surat kaleng itu pun ditunjukkan kepadanya. "Itu bukan tanda tangan saya. Ini palsu," komentar spontan Tri Winarti, apoteker di Apotek Gadjah Mada, Semarang, ini. Berdasarkan "pemeriksaan" inilah, pada 18 Februari silam, Rektor dan Senat FK Undip mengadakan rapat. Pertemuan dihadiri 23 dosen FK bergolongan IV ke atas yang berhak memilih dekan itu -- dua orang absen. Secara aklamasi sidang kembali memutuskan dr. Saleh sebagai dekan. Artinya, keputusan itu lebih menegaskan hasil pemilihan 29 September 1985. Dari pemilihan yang lalu itu hanya 17 dosen yang hadir. Setelah dilakukan voting, "Saleh mendapat 13 suara, calon lain, Sumantri, 2 suara, dan Sutoko satu suara. Satu suara abstain. Jadi, Saleh menang mutlak," kata sumber TEMPO. Dengan demikian, Saleh diajukan kembali sebaYai dekan untuk masa jabatan kedua (1985-1988). Ia, sebelumnya (1982-1985), telah menjadi dekan. Lantas, mengapa ada surat kaleng? Kemungkinan, kata seorang sumber yang lain, karena ada yang : tak suka kepada Saleh. Ketika menjadi dekan, "Untuk bertemu dengannya, harus mengisi formulir. Hanya dosen bergolongan tinggi saja yang leluasa menemuinya," kata sumber ini. Kecuali itu, Saleh dikatakan suka membeda-bedakan mahasiswa: ada yang diberi kelonggaran, ada yang tidak. Dan, yang prinsipiil, "Saleh tidak memiliki karya ilmiah atau penelitian yang dapat dibanggakan sebagai dekan," meskipun soal ini tak disebut-sebut menjadi syarat untuk seorang dekan. Dalam peraturan organisasi perguruan tinggi, hanya dicantumkan dekan diangkat oleh Menteri P & K, atas usul rektor. Entahlah, mana yang benar semuanya kini terpulang pada pihak Departemen Pendidikan Kebudayaan: siapakah yang akan dikukuhkan. Yang jelas, seperti kata Dirjen Sukadji, "Pemilihan Saleh itu secara prosedur benar. Hanya, karena pihak Undip yang meminta pemilihan ulang, maka kami, ya, menyetujuinya," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus