Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Surga dunia

Seorang warga hardwar, india, bertahun-tahun melakukan semadi di sebuah gubuk tua agar masuk sorga. seorang turis wanita asal australia mengajaknya meninggalkan pertapaan. keduanya jatuh cinta.

3 Februari 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surga Dunia. Tersebutlah seorang warga Kota Hardwar, India, yang menjalani hidup prihatin. Bertahun-tahun ia melakukan semadi di sebuah gubuk tua, agar kelak setelah mati ia dapat masuk nirwana. Niatnya begitu kuat, sehingga ia menjauhi segala hal berbau duniawi. Rambut panjangnya yang tak terurus digelung, sementara tubuhnya yang kurus dan lunglai diam tak bergerak. Nirwana itu akhirnya memang datang. Ketika ia lagi asyik bersemadi, tiba-tiba kakinya tersenggol seorang turis wanita asal Australia. Si cewek berkulit putih ini langsung ketakutan dan mengiba-iba minta maaf. Dari pandangan itulah, sang calon resi merasa menerima apa yang disebut chimta (cinta) dari surga. Menurut majalah India Today, ia tak menolak ketika diajak dewi Australia itu meninggalkan tempat pertapaannya, dan pindah ke hotel mewah. Maka, benar-benar ia temukan sebuah nirwana setidaknya surga dunia. Di hotel mewah itu, keduanya menjalani bulan madu, sementara pelayan tak henti-hentinya mengirim buah segar dan makanan lezat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus