Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Syarat orang nomor i desa

Calon kepala desa tidak perlu bersih lingkungan. Asalkan bersih diri (tidak terlibat langsung G30S/PKI), & tidak ekstrem kiri maupun kanan. Kasus ngadenan sebagai contoh bersih lingkungan masih perlu

10 Februari 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK jadi kepala desa, ternyata tak perlu bersih lingkungan. Ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri Rudini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, akhir Januari lalu. Persyaratan yang penting bagi calon kepala desa adalah bersih diri. Ketua Komisi II DPR, Radjakami Sembiring Meliala, juga setuju seorang lurah tak perlu bersih lingkungan, asalkan bersih diri. "Setahu saya, belum ada kasus seorang calon kepala desa gagal gara-gara tak bersih lingkungan," katanya. "Mungkin saja fakta di lapangan ada, tapi secara resmi tak ada." Toh calon-calon kepala desa kelihatan masih saja memperhatikan persyaratan tersebut. Apalagi pernah santer terdengar gagalnya Ngadenan jadi kepala Desa Ngratu, Bojonegoro, Jawa Timur, pada 1985, gara-gara bapak istrinya terlibat PKI. Dugaan itu diperkuat lagi oleh keputusan Ngadenan menceraikan istrinya, Darsih, tak lama setelah pemilihan kepala desa. Padahal, ibu dua anak itu sejak kecil diasuh bibinya yang tak terlibat PKI. Ternyata, perceraian itu memang melicinkan jalan bagi Ngadenan untuk menjadi orang nomor satu Desa Ngratu. Pada 1988, Ngadenan berhasil mengungguli empat calon lain yang bersaing memperebutkan kursi kepala desa. Februari tahun lalu, Ngadenan, yang sudah kawin lagi, resmi dilantik Bupati Bojonegoro, Imam Soepardi, sebagai kepala Desa Ngratu. Menurut Ngadenan, perceraiannya dengan Darsih bukan gara-gara soal bersih lingkungan. "Saya menceraikan Darsih karena persoalan intern," katanya. Kalau sekarang Ngadenan masih suka terlihat mengunjungi Darsih, begitu pengakuannya, itu semata-mata untuk menjenguk kedua anaknya yang diasuh jandanya. Bupati Imam Soepardi juga tak merasa ada laporan bahwa Ngadenan menceraikan istrinya karena tak bersih lingkungan. Karena memang tak ada peraturan bahwa seorang kepala desa harus bersih lingkungan. Syarat utama yang harus dipenuhi seorang calon kepala desa cuma: tak boleh terlibat langsung G30S-PKI, berpendidikan setaraf SLTP, lulus tes intelektual dan mental ideologi. "Kalau dia ekstrem kiri atau ekstrem kanan, jelas tak bisa mencalonkan diri," kata Imam Soepardi. Persyaratan itu, kata Dirjen Sosial Politik Departemen Dalam Negeri Hari Sugiman, bukan hal yang khusus. Seluruh jajaran dan aparat Departemen Dalam Negeri, seperti gubernur, bupati, dan pegawai lainnya, pun diukur dengan persyaratan tersebut. "Istilah bersih lingkungan justru berasal dari masyarakat," tutur Hari Sugiman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang calon kepala desa, seperti dikatakan Rudini, itu pun tidak terlalu kaku. Dalam soal ijazah SLTP, misalnya, berpengalaman atau berpengetahuan sederajat SLTP saja pun bisa. Yang penting, menurut Rudini, calon kepala desa tersebut harus didukung oleh kemampuan pengabdian, kedisiplinan, dan keteladanan. Kalau ada yang mengaitkan persyaratan calon kepala desa dengan bersih lingkungan, barangkali itu karena soal pemahaman yang belum merata saja. Ngadenan, misalnya, begitu percaya bahwa calon kepala desa harus bersih lingkungan. "Jangankan kepala desa, calon perangkat desa saja harus bersih lingkungan. Kalau tidak bersih lingkungan, calon akan gugur di tingkat skrining," ujarnya. Suhardjo Hs., Tri Budianto Sukarno, dan Zed Abidien (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus