Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanggapan Abdul Mu'ti Atas Insiden Guru Hukum Murid di Medan Akibat tak Bayar SPP

Abdul Mu'ti menyesalkan insiden guru hukum murid di Medan akibat tak bayar SPP. SD swasta itu merupakan penerima bantuan operasional sekolah.

13 Januari 2025 | 22.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat diwawancara Tempo di Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Jakarta, 18 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menanggapi tindakan seorang guru sekolah dasar di Medan, Sumatera Utara yang menghukum muridnya berinisial MI dengan duduk di lantai selama jam pelajaran di sekolah. Murid kelas IV SD tersebut dihukum karena menunggak pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan senilai Rp 180 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mu’ti menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan dan semangat sosial. “Tidak seharusnya masalah-masalah administrasi pendidikan itu diselesaikan dengan cara-cara yang kontraproduktif. Jadi, seharusnya memang ada penyelesaian yang lebih manusiawi,” kata Mu’ti saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan sekolah tempat terjadinya peristiwa tersebut merupakan lembaga pendidikan swasta. Sehingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengetahui dengan pasti jumlah dan mekanisme pembayaran SPP di sekolah tersebut.

Meski begitu, sekolah tersebut masuk ke dalam daftar penerima bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS ini diberikan ke sekolah dengan tujuan untuk menutupi kegiatan operasional di lembaga pendidikan tersebut. Sehingga pihak sekolah tidak lagi memungut biaya dari siswanya.

Mu’ti melanjutnya, sebagian peserta didik di sekolah tersebut juga merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan beasiswa ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin.

Tindakan guru SD di Medan kepada seorang muridnya tersebut pertama kali viral di media sosial. Murid berinisial MI itu dihukum oleh gurunya yang berinisial H dengan cara duduk melantai di hadapan teman-temannya. MI duduk melantai selama berjam-jam hingga pelajaran di sekolah selesai.

Sebelum duduk melantai, guru tersebut sempat meminta MI pulang ke rumahnya dan tak mengizinkannya mengikuti pelajaran. Tapi murid tersebut menolaknya.

Insiden ini menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Pihak yayasan sekolah juga telah memberikan sanksi kepada H akibat tindakannya tersebut.

Menurut Abdul Mu’ti, kasus tersebut sudah selesai. Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMBP) Sumatera Utara sudah terjun langsung ke sekolah tersebut, lalu memberikan solusi terhadap kedua belah pihak. Mu’ti juga mendapatkan informasi bahwa diduga terjadi miskomunikasi antara guru yang menghukum dengan kebijakan yang telah ditetapkan yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus